Menunggu Arahan Gubernur Kepri, Pemko Tanjungpinang Lakukan Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Anak 6-11 TahunBERITA LAINNYA
Menunggu Arahan Gubernur Kepri, Pemko Tanjungpinang Lakukan Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama TNI, dan Polri memastikan kesiapannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kota Tanjungpinang pada Desember 2021 ini. 

Namun, dalam pelaksanaannya pemko masih menunggu arahan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. 

"Kita menunggu arahan Gubernur sehingga pelaksanaannya nanti sesuai dengan arahan gubernur," kata Koordinator Vaksinasi Covid-19 Kota Tanjungpinang, Riono usai rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 usia 6-11 tahun, di ruang rapat kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk (PP), dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/12/2021).

Terkait data, pemko sedang melakukan pelengkapan data agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terkendala dengan hal-hal yang sifatnya teknis," tambah dia. 

Riono mengatakan, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, tercatat jumlah anak usia 6-11 tahun sebanyak 20.363 anak. Untuk siswa SD negeri sebanyak 15.528 anak dan swasta sebanyak 4.835 anak. 

Jumlah tersebut, tidak termasuk anak yang tidak sekolah, siswa SLB, pesantren, MIN/MIS, TK, sekolah tahfidz, paket, dan anak-anak panti. 

"Jadi, data ini harus benar-benar valid agar jumlah sasaran anak usia 6-11 tahun sebanyak 24.831 yang sudah ditetapkan oleh pemprov Kepri berdasarkan data yang diambil dari Disdukcapil Kota Tanjungpinang nantinya akan mendapatkan vaksin," ucap Riono. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menjelaskan untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, pihaknya sudah mendapatkan petunjuk teknis dari Kemenkes, tentunya ini akan kita laksanakan segera.

Menurut informasi, dalam waktu dekat ini, pemprov Kepri juga akan melakukan pencanangan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. 

"Setelah itu, akan dilanjutkan pencanangan di tingkat kota dan akan dilaksanakan secara serentak," terang Sandri. 

Sandri menuturkan, untuk teknisnya nanti, setiap faskes akan turun ke sekolah-sekolah. Artinya kita jemput bola supaya anak-anak tidak repot datang ke faskes. 

"Puskesmas dibantu TNI dan Polri siap turun serentak ke sekolah-sekolah berdasarkan wilayahnya. Dengan pemerataan pembagian itu, diharapkan bisa tercapai sasaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Tanjungpinang," ujarnya. 

Jumlah sasaran 24.831 anak ini, Sandri menyebut, diambil dari data disdukcapil berdasarkan kelompok umur. Namun, dari jumlah tersebut, mungkin ada anak-anak yang tidak bersekolah, anak PAUD, dan belum sekolah. 

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan camat, lurah, RT dan RW dibantu babinsa serta bhabinkamtibmas untuk mendata anak-anak yang tidak sekolah. 

"Kalau anak sekolah kita koordinasi dengan disdik. Sisanya itu, kita sisir seluruh anak usia 6-11 tahun di setiap kelurahan," pungkasnya. (Tri/Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA