Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes Selama PPKM Level 1BERITA LAINNYA
Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes Selama PPKM Level 1

Kota Tanjungpinang - Koordinator Lapangan Prokes Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada selama Tanjungpinang masih berstatus PPKM level 1 yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor  07/2022, Tanjungpinang masih menerapkan PPKM level 1," ucap Surjadi, Sabtu (12/2/2022).

Kendati demikian, kata Surjadi, batasan PPKM level 1 itu, kalau sudah di atas 41 kasus per hari, ada kemungkinan penerapan PPKM di Tanjungpinang naik menjadi level 2 atau 3.

Namun, ini masih berupa perkiraan, karena pemerintah pusat terus mengevaluasi status PPKM di seluruh daerah setiap dua pekan. 

"Kita tetap menjaga 15 orang yang kita testing dan tracing pada saat ada satu kasus. Ini ikhtiar kita agar dapat menekan penyebaran virus lebih luas," pungkasnya. 

Surjadi berkata, untuk memastikan, virus itu varian omicron atau bukan, memang agak sulit, karena kita belum ada alat untuk mengecek varian virus omicron nya. 

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang sendiri, masih harus mengirim sampel ke Jakarta untuk tahu apakah itu positif delta atau omicron," tambahnya. 

Surjadi berharap, walaupun aturan protokol kesehatan masih menerapkan status level 1. Namun, karena ada peningkatan kasus saat ini, ia mengimbau masyarakat harus ekstra ketat dan disiplin menjaga prokes. 

"Yang pasti aturan prokes masih mengikuti PPKM level 1. Tapi, harus tetap waspada dan disiplin. Mudah-mudahan kasus tidak terus melonjak," ucapnya. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA