Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Rahma Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Atasi Pandemi Covid-19BERITA LAINNYA
Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Rahma Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Atasi Pandemi Covid-19

Kota Tanjungpinang - Saat ini, Kota Tanjungpinang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan ada tiga indikator sebabnya kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4 oleh pemerintah pusat. 

Hal itu lantaran, pertama kasus harian positif covid-19 masih tinggi. Bahkan, sampai Kamis (22/7) tercatat penambahan 185 kasus baru. Sehingga total kasus aktif mencapai 1.884 kasus.

Kedua, tingkat kasus kematian sangat tinggi per harinya. Pada Kamis (22/7) ada 6 orang yang meninggal dunia di rumah sakit, Rabu (21/7) 6 orang meninggal dunia. Bahkan, Selasa (20/7) tercatat terjadi 12 kasus kematian akibat covid-19. 

Dan ketiga, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit masih tinggi, sehingga tidak mencukupi untuk pasien yang dirawat. Artinya, sudah melebihi ambang batas.

"Saat ini, BOR rumah sakit sudah mencapai 94%. Batas wajarnya itu sekitar 60%. Jadi, selama angka-angka tersebut tidak turun sampai 25 Juli, kemungkinan besar status level 4 ini bisa diperpanjang," kata Rahma, disela membagikan bantuan sembako untuk warga yang menjalani isolasi mandiri, di kelurahan bukit cermin, Jumat (23/7/2021).

Karenanya, Rahma meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama bergotong royong, berjuang bersama, dan mendukung pemerintah dalam penanganan covid-19 agar kota kita tercinta ini bebas pandemi covid-19.

"Sekarang bukan saatnya saling menyalahkan. Tetapi, harus saling suport. Sebab, untuk mengatasi pandemi ini, pemerintah, TNI, dan Polri tidak bisa berjuang sendiri. Namun, butuh dukungan dan kerja sama dari semua elemen masyarakat," ucap dia. 

Sementara itu, Lurah Bukit Cermin, Ria Seksi Murni menyebutkan jumlah kasus aktif diwilayahnya ada 34 orang terdiri dari 32 orang menjalani isolasi mandiri dan 2 orang karantina terpadu di villa lohass.

"Kalau untuk penerima bantuan baznas dari zakat ASN pemko, kita berikan untuk warga tidak mampu yang terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri. Jumlahnya ada 7 kepala keluarga," sebutnya

Sejak diberlakukan PPKM ini, Ria mengatakan terus memperkuat penanganan hingga level RT dan RW. Semua RT dan RW sudah diberikan sosialisasi agar mereka memahami PPKM ini, bagaimana pencegahannya hingga penanganan covid-19.

"Ketika mendapatkan informasi dari kepala puskesmas, saya bersama tim bhabinkamtibmas, babinsa, RT, dan RW langsung cek ke rumahnya. Kita tanyakan langsung, jika bergejala dirujuk ke rumah sakit, bila tidak, mereka isolasi mandiri atau terpadu," pungkasnya. 

Dikesempatan itu, Ria juga mengimbau RT, RW dan masyarakat kelurahan bukit cermin agar dapat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19. 

"Harapannya, semua RT, RW, dan warga dapat bersatu padu dalam penanganan covid-19 dan memutus mata rantai penularan virus di kota Tanjungpinang, khususnya kelurahan bukit cermin," tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA