Masa PKKM Darurat, Pemko Tanjungpinang Salurkan Bantuan ke MasyarakatBERITA LAINNYA
Masa PKKM Darurat, Pemko Tanjungpinang Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial membagikan makanan siap santap untuk masyarakat terdampak PPKM darurat di wilayah kota Tanjungpinang. 

Makanan berisi nasi dan lauk-pauk yang dikemas dalam bungkusan itu, disalurkan kepada masyarakat di setiap kecamatan, salah satunya di kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (13/7/2021).

Sebanyak 300 nasi bungkus didistribusikan ke masyarakat di kawasan Senggarang dan Kampung Bugis.

"Setiap hari, kita bagikan 300 nasi bungkus yang dibagi menjadi dua sesi, 150 bungkus untuk makan siang dan 150 bungkus lagi untuk makan malam," kata Camat Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah 

Untuk malam ini, lanjut Hafizah, kita bagikan 150 bungkus kepada warga di wilayah kampung bugis dan 150 bungkus untuk warga senggarang. 

"Insyallah, besok pagi, kita fokus di wilayah kelurahan Tanjungpinang kota. Karena, kawasan ini paling banyak terdampak PPKM darurat," sebutnya. 

Menurut Hafizah, di wilayah kelurahan tersebut, banyak para pekerja toko maupun pekerja lainnya. Nanti, kita distribusikan nasi bungkus untuk makan pagi dan siang.

"Kemudian giliran berikutnya kelurahan penyengat malam harinya. Karena ini tujuan dari wali kota untuk memberikan makanan kepada warga yang terdampak PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang," tambahnya. 

Selama pemberlakuan PPKM ini, Hafizah menimbau agar warganya patuh dan taat terhadap aturan PPKM darurat. Ia meminta agar masyarakat bersabar sampai kondisi ini membaik. 

"Kalau ini berhasil ada peluang perekonomian bisa pulih kembali. Maka itu, warga harus mematuhi PPKM darurat," pinta dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA