Lusa Disdagin Mulai Jual Sembako Murah untuk Pekerja Terdampak COVID-19BERITA LAINNYA
Lusa Disdagin Mulai Jual Sembako Murah untuk Pekerja Terdampak COVID-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) telah mempersiapkan 3.000 paket sembako murah untuk para pekerja yang terkena dampak COVID-19, seperti di rumahkan atau pekerja yang di PHK. Kepala Dinas Perdagin Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan paket sembako murah ini akan mulai di jual sembako murah tersebut Rabu (22/4/2020).

"Rencana dimulai lusa, tanggal 22 April," kata Ahmad Yani, Selasa (20/4/2020).

Bazar murah ini nantinya akan dilakukan penjualan secara simbolis oleh Disdagin kepada pekerja. Kemudian pihak Disdagin akan merapat ke pelabuhan bongkar muat KM. 6.

"Kemudian sisanya para pembeli akan diberikan kupon, dimana barang-barangnya telah kita titipkan di supermarket yang ada di Tanjungpinang. Mereka bisa langsung ambil disana (supermarket)," tutur Yani.

Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin, Abdullah menjelaskan paket sembako murah ini terdiri dari 10 kg beras, 4 kg gula pasir, 2 kg tepung terigu, 2 liter minyak goreng, 30 butir telur dan mie instan. 

"Sembako murah ini dijual dengan harga Rp90.000 per paket," tuturnya.

Ahmad Yani mengharapkan kehadiran Pemerintah Daerah dengan membuat bazar sembako murah ini dapat meringankan beban para pekerja yang terkena dampak COVID-19. (Tri) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA