Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang- Beredarnya pesan berantai mengenai wilayah Jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang sebagai zona merah penyebaran covid-19.
Pesan berantai itu mulai beredar di kalangan masyarakat sejak dua hari lalu, tepatnya Senin (13/4). Akibat pesan berantai itu, warga di seputaran Jalan Haji Ungar resah.
Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Septian, langsung mengonfirmasi bahwa isu tersebut tidak benar. Menurutnya, penentuan kawasan zona merah penyebaran virus corona itu ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Tanjungpinang melalui surat tertulis.
“Yang bisa menentukan zona merah Covid-19 di suatu kawasan di Kota Tanjungpinang adalah gugus tugas covid-19 Tanjungpinang bukan pihak RT atau RW, dan hingga saat ini kami belum menerima informasi apapun terkait penetapan zona merah,” jelas Septian, Rabu (15/4/2020)
Septian menyebutkan untuk mencegah penyebaran covid-19 ditengah masyarakat, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penyemprotan disinfektan, sosialisasi kepada warga tentang physical distancing, menghindari kerumunan, penerapan pola hidup sehat dan bersih serta penggunaan masker jika beraktivitas diluar rumah," tambahnya.
Sejumlah warga Jalan Haji Ungar pun turut mengklarifikasi kabar itu. Klarifikasi bantahan warga tersebut ditampilkan dalam bentuk video berdurasi 42 detik, terlihat berlokasi di depan gapura Jalan Haji Ungar, tampak beberapa warga menyerukan bantahan isu pesan berantai tentang zona merah di kawasan tersebut.
“Kami warga Jalan Haji Ungar dan sekitarnya memberitahukan bahwa Jalan Haji Ungar dan sekitarnya bukan zona merah seperti yang diberitakan pada pesan berantai yang disebarkan di media sosial, berita ini sangat merugikan warga Haji Ungar dan sekitarnya,” tegas sejumlah warga. (Tri/Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA