Lurah Tanjung Ayun Sakti Pastikan Kawasan Haji Ungar Bukan Zona Merah Covid-19BERITA LAINNYA
Lurah Tanjung Ayun Sakti Pastikan Kawasan Haji Ungar Bukan Zona Merah Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang- Beredarnya pesan berantai mengenai wilayah Jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang sebagai zona merah penyebaran covid-19.

Pesan berantai itu mulai beredar di kalangan masyarakat sejak dua hari lalu, tepatnya Senin (13/4). Akibat pesan berantai itu, warga di seputaran Jalan Haji Ungar resah.

Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Septian, langsung mengonfirmasi bahwa isu tersebut tidak benar. Menurutnya, penentuan kawasan zona merah penyebaran virus corona itu ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Tanjungpinang melalui surat tertulis.

“Yang bisa menentukan zona merah Covid-19 di suatu kawasan di Kota Tanjungpinang adalah gugus tugas covid-19 Tanjungpinang bukan pihak RT atau RW, dan hingga saat ini kami belum menerima informasi apapun terkait penetapan zona merah,” jelas Septian, Rabu (15/4/2020)

Septian menyebutkan untuk mencegah penyebaran covid-19 ditengah masyarakat, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penyemprotan disinfektan, sosialisasi kepada warga tentang physical distancing, menghindari kerumunan, penerapan pola hidup sehat dan bersih serta penggunaan masker jika beraktivitas diluar rumah," tambahnya. 

Sejumlah warga Jalan Haji Ungar pun turut mengklarifikasi kabar itu. Klarifikasi bantahan warga tersebut ditampilkan dalam bentuk video berdurasi 42 detik, terlihat berlokasi di depan gapura Jalan Haji Ungar, tampak beberapa warga menyerukan bantahan isu pesan berantai tentang zona merah di kawasan tersebut.

“Kami warga Jalan Haji Ungar dan sekitarnya memberitahukan bahwa Jalan Haji Ungar dan sekitarnya bukan zona merah seperti yang diberitakan pada pesan berantai yang disebarkan di media sosial, berita ini sangat merugikan warga Haji Ungar dan sekitarnya,” tegas sejumlah warga. (Tri/Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA