Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Kembali Raih WTPBERITA LAINNYA
Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Kembali Raih WTP

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali berturut - turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada pemerintah Kota Tanjungpinang dilakukan secara virtual, di kantor wali kota Tanjungpinang, Jumat (29/5/2020).

Pemko Tanjungpinang menerima opini WTP yang ke-6 kali, sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari BPK.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengucapkan rasa syukur atas raihan predikat WTP keenam kali dari BPK. "Alhamdulillah, Tanjungpinang berhasil meraih WTP keenam dari BPK. Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan laporan keuangan setiap tahunnya," ucap Rahma.

Menurut dia, pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemko Tanjungpinang. Untuk itu, Rahma mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya atas kerja sama yang baik dalam meningkatkan kinerja, terutama pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional terus kami tingkatkan," ucap dia. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA