Langkah Gugus Tugas Covid-19 Tanjungpinang untuk Jaga Keselamatan MasyarakatBERITA LAINNYA
Langkah Gugus Tugas Covid-19 Tanjungpinang untuk Jaga Keselamatan Masyarakat

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus bergerak melakukan penanganan terhadap penyebaran wabah virus corona atau covid-19 di kota Tanjungpinang.

Berbagai langkah pun di lakukan Wali Kota Tanjungpinang dan lima gugus tugas dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Beberapa langkah yang sudah dilakukan pemko Tanjungpinang adalah menerbitkan surat edaran wali kota mengenai anak didik belajar di rumah, ASN bekerja di rumah, menutup tempat hiburan, warnet, permainan ketangkasan, pusat olahraga, pub, karaoke, bioskop dan lainnya. 

Selain itu, imbauan kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan pemilik usaha seperti supermarket dan kedai kopi untuk meyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan dan karyawan dipastikan memakai masker, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul di tempat keramaian. 

"Pemko Tanjungpinang patuhi protokol pemerintah dengan menyampaikan lapiran harian ke pemerintah pusat segala tindakan penanganan covid-19 di Tanjungpinang," ucap Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hingga Kamis (26/3/2020), lima gugus tugas telah melakukan aksi nyata pencegahan dan penanganan covid-19. Seperti gugus tugas kesehatan terus memantau seluruh kasus Orang Dalam Pantauan ODP dengan melakukan penyelidikan epidemiologi kasus ODP, mengambil specimen dari swab tenggorokan pasien yang dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib, memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait covid-19.

Gugus tugas area dan transportasi publik telah melakukan aksi penyemprotan kendaraan yang melintasi jalan MT. Haryono.  Sementara gugus tugas pendidikan melakukan penyusunan jadwal tugas guru untuk memantau siswa/siswi yang diliburkan serta memberi arahan kepada seluruh kepala sekolah agar memastikan guru-guru memberikan tugas kepada peserta didiknya. 

MUI kota Tanjungpinang yang berada di bawah gugus tugas pendidikan, juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Hal ini bertujuan untuk memperkuat imbauan wali kota serta menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat.

"Dalam surat edaran tersebut, MUI memberi imbauan agar tidak melakukan kegiatan sholat lima waktu dan sholat Jum'at secara berjamaah sampai kondisi kembali normal," jelas Sekda ketika menerima laporan harian masing-masing gugus tugas. 

Tak hanya itu, aksi nyata juga dilakukan gugus tugas komunikasi dan publikasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui siaran pers tentang perkembangan covid-19 di laman resmi pemko Tanjungpinang (tanjungpinangkota.go.id) dan Kementerian Kominfo RI (infopublik.id).

Disamping itu, imbauan melalui radio, televisi, infogragis media sosial resmi dinas kominfo, baleho dan spanduk di area publik. Selain itu, koordinasi dengan kementerian kominfo RI juga dilakukan lewat video confrence.

Untuk gugus tugas karantina terus melakukan pemantauan di area pemakaman untuk memberikan imbauan kepada pengunjung agar tetap melakukan social distancing, berpartoli untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah yakni Jl. D.I Panjaiatan, Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Pemuda, dan sekitar tepi laut. 

BPBD bersama tim reaksi cepat juga melakukan pemasangan tandon portable pencuci tangan dan pembagian masker di kawasan pasar Bintan Center, Kelurahan Air Raja. Lalu, Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan kawasan Kota Lama.

Saat ini pemerintah terus berusaha untuk menghentikan covid-19. Upaya ini bukan hanya pada orang yang sakit, tapi pada yang sehat. Karenanya, masyarakat diminta untuk mematuhi imbauan wali kota serta lebih menjaga kesehatan dan pentingnya jaga jarak (social distancing).

"Mari bersama lawan covid-19, pastikan untuk tidak sakit, lindungi diri dan orang lain," ucap sekda. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA