Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyayangkan bandelnya tempat hiburan malam (THM) yang masih buka melebihi pembatasan jam operasional.
Padahal, sudah berulangkali diingatkan untuk tutup pukul 22.00 WIB sesuai surat edaran wali kota Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan surat edaran wali kota sesuai jam operasional tempat hiburan. Tempat hiburan malam yang kedapatan buka sudah didatangi, tetapi ketika kita pergi mereka buka kembali.
"Kita masih temukan itu. Sewaktu kita datang mereka pura-pura tutup, tapi ketika kita sudah pergi, mereka buka lagi. Kucing-kucingan jadinya," kata Yani, Kamis (8/7/2021).
Yani menyebutkan, kemarin malam, petugas kita turun dan masih juga ditemukan mereka buka. Bahkan, sempat adu mulut dengan petugas kami.
"Nanti, pihak pengelola akan kita panggil untuk diberikan surat teguran," tegas dia.
Menanggapi masih membandelnya pelaku usaha tempat hiburan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan sebenarnya surat edaran gubernur dan wali kota sudah sangat jelas. Sejak bulan lalu sudah diimbau agar tidak melaksanakan kegiatan, terutama hiburan malam melebihi jam operasional.
"Sosialisasi juga sudah dilaksanakan sejak diberlakukan surat edaran itu. Tapi, sayangnya masih ada tempat-tempat hiburan malam baik lainnya tidak mengindahkan aturan ini," ucap Rahma.
Seharusnya, tempat hiburan malam di kota Tanjungpinang harus tutup jam operasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang. (Dinas Kominfo))
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA