Langgar Jam Operasional, Satpol PP Akan Berikan Surat Teguran kepada Pengelola THMBERITA LAINNYA
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Akan Berikan Surat Teguran kepada Pengelola THM

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menyayangkan bandelnya tempat hiburan malam (THM) yang masih buka melebihi pembatasan jam operasional. 

Padahal, sudah berulangkali diingatkan untuk tutup pukul 22.00 WIB sesuai surat edaran wali kota Tanjungpinang. 

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan surat edaran wali kota sesuai jam operasional tempat hiburan. Tempat hiburan malam yang kedapatan buka sudah didatangi, tetapi ketika kita pergi mereka buka kembali. 

"Kita masih temukan itu. Sewaktu kita datang mereka pura-pura tutup, tapi ketika kita sudah pergi, mereka buka lagi. Kucing-kucingan jadinya," kata Yani, Kamis (8/7/2021).

Yani menyebutkan, kemarin malam, petugas kita turun dan masih juga ditemukan mereka buka. Bahkan, sempat adu mulut dengan petugas kami. 

"Nanti, pihak pengelola akan kita panggil untuk diberikan surat teguran," tegas dia. 

Menanggapi masih membandelnya pelaku usaha tempat hiburan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan sebenarnya surat edaran gubernur dan wali kota sudah sangat jelas. Sejak bulan lalu sudah diimbau agar tidak melaksanakan kegiatan, terutama hiburan malam melebihi jam operasional.

"Sosialisasi juga sudah dilaksanakan sejak diberlakukan surat edaran itu. Tapi, sayangnya masih ada tempat-tempat hiburan malam baik lainnya tidak mengindahkan aturan ini," ucap Rahma. 

Seharusnya, tempat hiburan malam di kota Tanjungpinang harus tutup jam operasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang. (Dinas Kominfo))



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA