Kunjungi Tanjung Sebauk, Wako Rahma Beri Bantuan Warga yang Isolasi Mandiri BERITA LAINNYA
Kunjungi Tanjung Sebauk, Wako Rahma Beri Bantuan Warga yang Isolasi Mandiri

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma melakukan kunjungan ke kelurahan Senggarang. Rahma memberikan bantuan sembako dan semangat kepada warganya yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Rahma mengunjungi kediaman warganya di lingkungan RT. 002/RW.006 jalan Datuk Pakau Tanjung Sebauk Darat, Kelurahan Senggarang, Jumat (16/07/2021).

Saat kunjungan, dari jauh Rahma menyapa dan memberikan semangat kepada warganya yang melaksanakan isolasi mandiri. 

“Sehat-sehat semua ya, jaga kesehatan. Tetap semangat," ucap Wali Kota, Rahma. 

Rahma menyebutkan, hari ini pemko bersama baznas menyalurkan bantuan berupa sembako yang bersumber dari zakat ASN pemko untuk warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. 

Untuk wilayah Tanjung Sebauk Darat ini, ada dua rumah yang tengah menjalani isolasi mandiri. Bantuan ini kita berikan berdasarkan jumlah kepala keluarganya. 

"InsyAllah, warga yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan bantuan sembako ini," ucap Rahma. 

Untuk penyalurannya dilakukan setiap Jumat melalui program Jumat berkah. Namun bantuan ini kita berikan kepada keluarga serta jumlah masyarakat yang menjalani isolasi mandiri," tambah Rahma. 

Bantuan dalam bentuk sembako yang bersumber dari zakat ASN ini disalurkan sebanyak 388 paket di empat kecamatan. Untuk kecamatan Tanjungpinang Kota disalurkan sebanyak 32 paket zakat dan 5 paket infaq. 

Di kecamatan  Tanjungpinang Timur sebanyak 168 paket zakat dan 7 paket infaq, Tanjungpinang Barat 42 paket zakat di tambah 10 paket infaq, dan Bukit Bestari 96 paket zakat dan 28 paket infaq. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA