Kota Tanjungpinang Terima 15.000 Paket Sembako dari Pemprov KepriBERITA LAINNYA
Kota Tanjungpinang Terima 15.000 Paket Sembako dari Pemprov Kepri

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial berupa sembako dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Tanjungpinang. Jumlahnya 15.000 paket.

Bantuan tersebut, secara simbolis diserahkan Plt. Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto kepada Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Dompak Tanjungpinang, Rabu (20/5/2020).

Plt. Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, mengatakan program bantuan jaring pengaman sosial ini adalah komitmen pemprov Kepri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Kami ingin semua masyarakat mendapat bantuan secara merata. Karena, kami juga ikut merasakan apa yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Kepri.

"Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan harian bagi bagi bapak ibu yang menerima," ucap Isdianto dalam sambutannya.

Menurut Isdianto semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota itu tujuannya demi kebaikan dan keselamatan kita bersama.

Untuk itu, Isdianto mengimbau masyarakat Kepri agar terus disiplin mematuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah. Tetap jaga jarak, hindari keramaian, dan laksankan anjuran pemerintah, supaya penanggulangan Covid-19 lebih terintgrasi secara menyeluruh.

Apalagi, saat ini, Provinsi Kepri masih terdapat dua wilayah zona merah yakni Batam dan Tanjungpinang. Meski demikian, Tanjungpinang sudah menuju zona kuning mengikuti kabupaten Karimun. Kami bersyukur, empat kabupaten yakni Lingga, Anambas, Natuna, dan Bintan masih zona hijau.

"Ini bisa kita selesaikan bersama. Sehingga, virus corona ini segera sirnah dari Kepri. Kami ingin masyarakat bisa melakukan segala aktivitas seperti sediakala sebelum pandemi Covid-19 menyerang," pinta Isdianto.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan terima kasih kepada Plt. Gubernur Kepri atas bantuan jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Tanjungpinang. 

Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, bantuan yang diberikan pemprov Kepri sangat berarti bagi masyarakat kota Tanjungpinang.

"Saat ini, kita telah mendata 35.090 KK yang terkena dampak Covid-19. Alhamdulillah, apa saja bantuan yang kita terima sangat berarti dan dapat membantu meringankan beban masyarakat kota Tanjungpinang," ucap Rahma.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah mengharapkan paket bantuan bahan pangan pokok berupa beras, minyak goreng, gula pasir, mie instant, sirup botol, teh celup, kopi bubuk, dan susu kental manis dapat segera didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan. 

"Data penerima bantuan harus berpedoman pada SKB 2 Menteri dan Surat Edaran KPK RI yaitu penerima bantuan pemda tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan pemerintah pusat dan data non DTKS," jelasnya.

Acara juga disejalankan dengan penyerahan bantuan insentif kepada 10.343 Mubaligh (Guru TPQ/MDT), penyuluh agama Islam non PNS, dan Imam Hafidz Qur'an 10, 20, dan 30 Juz se- provinsi Kepri.

Serta, bantuan sosial bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 yakni pasien meninggal, positif, dan pasien dalam pengawasan se - provinsi Kepri.

Dan juga, bantuan 5.000 paket sembako dari Satgas Bencana BUMN Kepulauan Riau dan bantuan masker kain sebanyak 4.000 pcs dari PT. The Costume Magnifique dan PT. Peter Garmindo. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA