Kota Tanjungpinang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021BERITA LAINNYA
Kota Tanjungpinang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021

Kota Tanjungpinang - Pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah masih diperpanjang. Kali ini, pemerintah pusat merubah kebijakan PPKM darurat menjadi PPKM level 4.

Meski berbeda istilah, namun aturan pengetatan yang dilakukan dalam PPKM level 4 masih sama dengan PPKM darurat.

Kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau, menjadi salah satu kota yang masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian covid-19.

Pemberlakuan PPKM level 4 Kota Tanjungpinang ini, kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang nomor 443.1/1012/6.1.01/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 covid-19 kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Rahma, tertanggal 21 Juli 2021.

PPKM level 4 covid-19 di kota Tanjungpinang dilakukan dengan menerapkan kegiatan yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.

Keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Untuk pasar modal dan perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, dan industri orientasi eksport dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa pengecualian. 

Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, dan obyek vital nasional dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal diberlakukan maksimal 25% staf.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50% persen. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan,rumah makan, kafe, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. 

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan seperti billiard, warnet, gelanggang permainan, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar dan sejenisnya ditutup sementara waktu.

Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama masa PPKM level 4. Kegiatan akad nikah/pemberkatan/ritual pernikahan lainnya di perbolehkan dengan ketentuan untuk akad nikah di KUA dihadiri maksimal 10 orang dan akad nikah/pemberkatan/ritual pernikahan lainnya yang dilaksanakan di rumah/rumah ibadah dihadiri maksimal 20 orang.

Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

Ketentuan antigen dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan, swasta dan masyarakat yang masuk dan keluar dari/ke wilayah Kota Tanjungpinang dengan menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan perusahaan maupun pimpinan instansi pemerintah.

Pekerja logistik dan transportasi barang, keperluan berobat (dengan menunjukkan rujukan dokter dari klinik/RS), perjalanan untuk keperluan duka cita dan/atau mobil ambulans dan kereta jenazah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada orang yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment). (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA