Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan surat edaran nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tentang penerapan aturan pemberlakuan PPKM level 3 Covid-19 di kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan dan pelonggaran dalam pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.
Perubahan itu diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 03/KB/202, nomor 384/2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk semua jenjang pendidikan maksimal 62% sampai dengan 100% dan PAUD maskimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti rumah makan, kafe, warung makan, kedai kopi pujasera, akau, warung tenda, food truck, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Setelah pukul 22.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
"Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak meja serta kursi maupun antrian pengunjung," isi surat edaran yang diteken Wali Kota, Rahma, Selasa (10/8/2021).
Untuk pasar tradisional, pertokoan, pedagang umum, PKL, toko klontong, outlet voucher, pangkas rambut, salon, spa, pijat refleksi, bekam/akupuntur, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, pasar buah, bengkel, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan prokes secara ketat.
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, gereja, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25% atau 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Namun, area publik, tempat wisata, taman dan fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, dan sosial masyarakat masih ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan wali kota Tanjungpinang.
Begitu juga dengan kegiatan di tempat hiburan seperti billiard, wanet gelanggang permainan, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar dan sejenisnya ditutup sementara waktu.
Serta, kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring maupun ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu.
Pada aktifitas di sanggar senam, pusat kebugaran/gym, olahraga dalam gedung yang tidak menimbulkan kerumunan seperti di lapangan bulu tangkis, tenis lapangan, tenis meja dan sejenisnya dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, transportasi dan kendaraan umum, angkutan massal, konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat.
Sementara, untuk ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri dan internasional mengikuti aturan yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau. (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA