Kota Tanjungpinang Mulai Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Dimulai SMPN 4 BERITA LAINNYA
Kota Tanjungpinang Mulai Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Dimulai SMPN 4

Kominfo Kota Tanjungpinang - Program Vaksinasi bagi usia 12-17 tahun mulai dilaksanakan. Vaksinansi tersebut mulai dilakukan kepada siswa siswi SMPN 4 Tanjungpinang, Senin (5/7/2021).

Pelaksanaan vaksinasi perdana itu, ditinjau langsung Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, didampingi Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Plt. Dinas Pendidikan, Mulia Wiwin, Kepala Sekolah SMPN 4, camat dan lurah.

"Vaksinasi bagi usia 12-17 tahun dan guru menjadi syarat utama agar sekolah dibuka kembali. Sehingga, anak-anak dan guru memiliki kekebalan tubuh dan terlindungi," ucap Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina. 

Ia menambahkan, jika ketika sekolah telah dibuka nanti dan vaksinasi selesai diberikan untuk guru dan para siswa, proses pembelajaran tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"kondisi saat ini masih menimbulkan kekhawatiran para orangtua terhadap kesehatan anaknya jika sekolah dibuka kembali. Maka itu, guru dan murid harus sudah divaksin," ucapnya 

Dikesempatan itu, Marlin menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI-Polri dan tenaga kesehatan yang sudah bersama-sama menyukseskan pelaksanaan vaksinasi. 

"Saya berterima kasih kepada TNI-Polri dan tenaga kesehatan yang tanpa kenal lelah untuk meningkatkan kesehatan masyarakar melalui vaksinasi," ucap dia. 

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, hari ini secara serentak kita laksanakan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun, dimulai dari para pelajar di SMPN 4.

Vaksinasi ini, akan terus berlanjut ke sekolah lainnya. Tujuannya, untuk menghindari anak-anak berkerumun bersama orang dewasa yang jumlahnya mungkin lebih besar dan lebih mudah mengetahui melalui wali kelasnya mana saja anak-anak didik yang belum di vaksin.

"Semoga upaya dan ikhtiar kita ini bisa cepat menekan penyebaran virus dan anak-anak terlindungi," ujar dia. 

Berdasarkan data disdukcapil, jumlah anak usia 12-17 tahun ada 28 ribu jiwa. Khusus, pelajar SMP ada sekitar 10 ribu anak yang akan mendapatkan vaksinasi," tambah dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA