Kota Tanjungpinang Masuk 43 Daerah yang Harus Lakukan Pengetatan PPKM MikroBERITA LAINNYA
Kota Tanjungpinang Masuk 43 Daerah yang Harus Lakukan Pengetatan PPKM Mikro

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu dari 43 kabupaten kota yang harus melaksanakan PPKM pengetatan mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pemberlakuan tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

"Dalam intruksi pak Menteri, Tanjungpinang termasuk dari 43 kabupaten kota yang memiliki level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat," kata Rahma, Kamis (8/7/2021).

Rahma mengatakan, perlu kita ketahui, kenapa Tanjungpinang termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM pengetatan. Hal itu, karena jumlah penduduknya dengan posisi kasus positif hari ini sudah di luar rasio. Artinya, Tanjungpinang dalam sorotan pemerintah pusat 

"Kondisi kota kita saat ini memang dalam keadaan kasus covid-19 sangat tinggi, rumah sakit penuh, antrian pasien untuk mendapatkan perawatan juga banyak. Namun, untuk tempat karantina terpadu masih tersedia," ujar dia. 

Dengan kondisi ini, satgas covid-19 tentu harus terus berupaya melakukan penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan bisa menurunkan angka 1.334 kasus ini menjadi titik normal.

"Kita harus berjuang bersama menekan angka ini. Supaya kita bisa kita bisa kembali zona hijau tentu dibutuhkan kesadaran masyarakat," tambah Rahma. 

Menurutnya, penanganan covid ini tidak bisa hanya digantungkan di pundak pemerintah, TNI, dan Polri saja, tapi kita semua harus berperan. 

Segala kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah itu, semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus. Untuk itu, kita harus bersama-sama menekan penyebaran covid-19.

"Batas jam 22.00 WIB itu, kebijakan yang saya keluarkan. Ternyata hari ini, Tanjungpinang yang masuk dalam pengetatan PPKM, justru jamnya jauh lebih cepat daripada kebijakan yang kita laksanakan. Ini yang perlu dipahami bersama," pungkas Rahma.

Tingginya kasus covid-19 di Tanjungpinang saat ini, tidak terlepas karena adanya faktor kelalaian terhadap prokes. Untuk itu, Rahma mengimbau agar masyarakat menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan sekitar. 

"Masyarakat harus benar-benar jaga diri, jaga keluarga, dan jaga lingkungan supaya terhindar dari penularan covid-19," imbaunya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA