Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu dari 43 kabupaten kota yang harus melaksanakan PPKM pengetatan mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pemberlakuan tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
"Dalam intruksi pak Menteri, Tanjungpinang termasuk dari 43 kabupaten kota yang memiliki level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat," kata Rahma, Kamis (8/7/2021).
Rahma mengatakan, perlu kita ketahui, kenapa Tanjungpinang termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM pengetatan. Hal itu, karena jumlah penduduknya dengan posisi kasus positif hari ini sudah di luar rasio. Artinya, Tanjungpinang dalam sorotan pemerintah pusat
"Kondisi kota kita saat ini memang dalam keadaan kasus covid-19 sangat tinggi, rumah sakit penuh, antrian pasien untuk mendapatkan perawatan juga banyak. Namun, untuk tempat karantina terpadu masih tersedia," ujar dia.
Dengan kondisi ini, satgas covid-19 tentu harus terus berupaya melakukan penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan bisa menurunkan angka 1.334 kasus ini menjadi titik normal.
"Kita harus berjuang bersama menekan angka ini. Supaya kita bisa kita bisa kembali zona hijau tentu dibutuhkan kesadaran masyarakat," tambah Rahma.
Menurutnya, penanganan covid ini tidak bisa hanya digantungkan di pundak pemerintah, TNI, dan Polri saja, tapi kita semua harus berperan.
Segala kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah itu, semuanya bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus. Untuk itu, kita harus bersama-sama menekan penyebaran covid-19.
"Batas jam 22.00 WIB itu, kebijakan yang saya keluarkan. Ternyata hari ini, Tanjungpinang yang masuk dalam pengetatan PPKM, justru jamnya jauh lebih cepat daripada kebijakan yang kita laksanakan. Ini yang perlu dipahami bersama," pungkas Rahma.
Tingginya kasus covid-19 di Tanjungpinang saat ini, tidak terlepas karena adanya faktor kelalaian terhadap prokes. Untuk itu, Rahma mengimbau agar masyarakat menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Masyarakat harus benar-benar jaga diri, jaga keluarga, dan jaga lingkungan supaya terhindar dari penularan covid-19," imbaunya. (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA