Komisi III Lakukan Kunker ke Dinas KominfoBERITA LAINNYA
Komisi III Lakukan Kunker ke Dinas Kominfo

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jajaran komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan kerja pada dinas komunikasi dan informatika kota tanjungpinang selaku gugus tugas komunikasi dan publikasi. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat kantor diskominfo pada kamis (23/4).

Hadir pada kunjungan itu ketua Komisi III, Agus Djurianto, beserta Ashady Selayar selaku sekretaris, Surya Atmaja, Said Inderi dan Ria Rindu. Juga turut hadir pada kesempatan itu wakil ketua I, Ade Angga dan wakil ketua II, Hendra Jaya. 

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka evaluasi kerja yang telah dilakukan oleh dinas kominfo dalam penyebaran informasi dan publikasi terkait penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang. 

Ketua Komisi III, Agus Djurianto menyampaikan peran dinas kominfo dalam menyampaikan informasi kepada publik. Utamanya, penyebaran informasi mengenai kebijakan yang diambil pemko, dan imbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Ashady Menambahkan, Dinas Kominfo adalah gerbang informasi untuk masyarakat. Diharapkan menjadi pendahulu informasi yg di publikasikan dari setiap gugus tugas lainnya.

Dengan memanfaatkan semua kanal yang dimiliki dinas kominfo dan peran aktif media massa, maka segala informasi dapat memenuhi dan sampai kepada semua lapisan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, MT memaparkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan mulai dari awal pandemi covid-19 hingga hari ini. penyebaran informasi, publikasi, dan edukasi terkait Covid-19 sudah dilaksanakan melalui website pemerintah kota Tanjungpinang, imbauan menggunakan mobil informasi, design grafis, video motion di media sosial, serta imbauan di televisi dan radio, guna percepatan penyampaian informasi. 

Beberapa masukan dari komisi III setelah pemaparan diantaranya diskominfo melakukan kerjasama dengan pemilik provider dalam bentuk notifikasi pengingat di handphone untuk pengguna provider tersebut berupa imbauan pemerintah. Seperti imbauan di rumah saja, jaga jarak, menggunakan masker dan sebagainya setiap harinya. 

Selain itu, untuk segera menganggarkan mobil informasi sebagai salah satu sarana penyampaian informasi untuk menunjang sarana dan prasarana pada dinas kominfo.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA