Kolaborasi Vaksinasi Dorong Percepatan Herd Immunity di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Kolaborasi Vaksinasi Dorong Percepatan Herd Immunity di Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu menuturkan kolaborasi menjadi faktor penting dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

Hal ini, ditunjukkan dengan capaian jumlah vaksin di wilayah kepri, baik dosis satu maupun dosis dua menduduki peringkat ke-3 dari 34 provinsi di Indonesia.

"Ini pencapaian dari suatu kolaborasi antara TNI, Polri, dan pemda yang luar biasa. Dan bisa kita wujudkan secara bersama-sama," ucap Danrem Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu, pada kegiatan Serbuan Vaksinasi Korem 033/WP Gurindam XII bersama Pemko Tanjungpinang bagi usia 12-17 tahun, di SMPN 1 Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, dengan pencapaian vaksinasi saat ini, wilayah Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri, bisa menjadi tolok ukur untuk menurunkan angka kasus COVID-19.

"Salah satu indikator untuk mencapai kekebalan kelompok itu adalah vaksinasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan herd immunity," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meyampaikan ucapan terima kasih kepada Danrem dan jajarannya atas telaksananya kegiatan vaksin gurindam XII ini.

"Alhamdulillah, vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun sudah mencapai 56,1%. Mudah-mudahan lewat kolaborasi antara TNI, Polri, pemko, dan pemrov, dapat mempercepat vaksinasi bagi pelajar SD, SMP, dan SMA," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 kota Tanjungpinang, hingga Sabtu (21/8/2021) masyarakat Tanjungpinang pada kelompok 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebanyak 118.920 orang atau 77,1% dari targer 154.242 orang.

Adapun usia 12-17 tahun sebanyak 13.334 orang atau 56,1% dari yang ditargetkan 23.788 orang. Sedangkan tenaga kesehatan dosis ke tiga sebanyak 1.459 orang atau 56,2 dari target 2.596 orang. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA