Klarifikasi Dinsos dan Lurah MKP Soal ID DTKS Asilina ZebuaBERITA LAINNYA
Klarifikasi Dinsos dan Lurah MKP Soal ID DTKS Asilina Zebua

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Beredar informasi di salah satu media online Centra Batam.co.id yang memuat judul "Kena Prank Dapat BLT, Warga Ini Malah Dipimpong Lurah dan Dinsos Tanjungpinang", terbit Rabu (20/5/2020). 

Dalam berita disebutkan bahwa seorang warga, RT.1/RW.07 Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), yang tengah hamil tua, Asilina Zebua kena prank dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pusat.

Usai mendapat prank kemudian oleh kelurahan setempat serta Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Tanjungpinang, yang bersangkutan dibuat seperti bola pimpong.

Selain itu, warga tersebut juga mendapati namanya termasuk dalam penerima BLT Kemensos Republik Indonesia setelah mengecek informasi ID DTKS dari sebuah link di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Riawati menjelaskan bahwa link (web) yang didapat oleh yang bersangkutan di media sosial tersebut, hanya bisa mengecek penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta BPNT maupun PKH.

Tetapi tidak bisa mengetahui apakah masuk sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.

Namun setelah dilakukan pengecekan, kata Ria, yang bersangkutan namanya memang tidak masuk ke dalam penerima BST kota Tanjungpinang yang disampaikan Kemensos melalui PT. Pos Tanjungpinang.

Berdasarkan ID Basis Data Terpadu (BDT) yang bersangkutan terdaftar di daerah Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

"Kalau memang masuk sebagai peserta dari Kota Tanjungpinang, ID BDT atas nama Asilina Zebua akan berubah menjadi 2172xx.xx yang menunjukkan kode ID wilayah kota Tanjungpinang dan dilanjutkan kode kecamatan dan kelurahannya," terangnya, Rabu (20/5/2020)

Dalam berita tersebut juga, ia mengaku telah dicueki oleh salah satu staf kelurahan Melayu Kota Piring. Berita itu pun langsung diklarifikasi Lurah Melayu Kota Piring, Zulkifli Eko Purwanto.

Zulkifli menegaskan dirinya bahkan sudah menemui warganya bernama Asilina Zebua dan menyampaikan penjelasan bahwa yang bersangkutan bukan penerima BST.

"Tadi siang, warga tersebut sudah kita temui. Kami jelaskan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar  sebagai penerima BST, karena tidak tercatat dalam daftar nama 66 orang penerima BST yang dikirim dinsos ke kelurahan Melayu Kota Piring," terangnya.

Tetapi, lanjut Zul, warga tersebut masuk sebagai penerima bantuan sembako Covid-19 tahap satu. Walaupun yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di wilayah kelurahan Melayu Kota Piring kurang lebih 4 tahun.

Selain itu, berdasarkan penelusuran data dari dinas sosial dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Warga tersebut tidak ada dalam data sistem penerima DTKS kemensos wilayah kelurahan Melayu Kota Piring kota Tanjungpinang.

"ID DTKS atas nama Asilina Zebua itu, kode wilayahnya masuk kabupaten Tapanuli Tengah," jelasnya.

Terkait kejadian ini, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Amanto mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan pengecekkan berbagai informasi yang tersebar di media sosial.

Sehingga tidak terjadi miss-komunikasi yang pada akhirnya dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jadi pesan saya, mohon setiap informasi yang beredar agar terlebih dahulu diteliti. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menimbulkan keresahan dan kekacauan di tengah situasi Covid-19 ini. Sehingga pemerintah dapat fokus dalam penanganan pandemi virus ini,” pinta Teguh. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA