Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS Tanjungpinang MenipisBERITA LAINNYA
Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS Tanjungpinang Menipis

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang kembali memasuki zona merah pada pandemi covid-19, dalam beberapa hari belakang peningkatan jumlah pasien terpapar  terus terjadi yang mengakibatkan ketersediaan tempat tidur di rumah karantina terpadu dan rumah sakit terus berkurang.

Pada Rabu (30/6) terjadi penambahan 82 kasus baru, sehingga total kasus aktif terus bertambah menjadi 871 orang. Sebanyak 80 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 184 menjalani karantina terpadu di Villa Lohas dan 607 orang menjalani isolasi mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih menjelaskan bahwa saat ini upaya besar dalam penanganan covid-19 adalah memutus mata rantai penularan dan mempercepat pembentukan kekebalan pada kelompok masyarakat yang berisiko.

Walaupun saat ini kota Tanjungpinang masuk zona merah, bukan berarti Satuan Tugas (Satgas) covid-19 kota Tanjungpinang gagal dalam menangani pandemi, sebab peningkatan itu diketahui setelah penggunaan rapid tes antigen sejak pekan lalu.

"Dengan antigen itu diagnosa semakin cepat, dibanding menggunakan polymerase chain reaction (PCR) yang harus dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Batam terlebih dahulu,' kata Nugraheni, Rabu (30/6/2021).

Dengan peningkatan itu, Nugraheni berujar, keterisian tempat tidur di rumah sakit terus naik, sehingga pihaknya harus berhati-hati dan harus mencari alternatif jika penambahan kasus membutuhkan perawatan di rumah sakit.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mencari alternatif penginapan," katanya. 

Nugraheni mengakui saat ini dengan menggunakan rapid tes antigen untuk mempercepat diagnosa pasien kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif  membuat pasien yang menjalani isolasi mandiri semakin meningkat dan upaya memutus mata rantai akan berhasil karena 14 hari ke depannya yang bersangkutan akan menjalani karantina.

"Sebenarnya isolasi mandiri tidak menjadi masalah yang penting bisa mematuhi aturannya,' sebutnya.

Hingga Rabu (30/6), dinas kesehatan kota Tanjungpinang melaporkan total ketersediaan tempat tidur khusus pasien covid-19 di tiga rumah sakit yakni RSAL dr. Midiyato Suratani tersedia 42 tempat tidur, terisi 41 tempat tidur, sisa satu tempat tidur. 

RSUD kota Tanjungpinang tersedia 35 tempat tidur, terisi 35 orang pasien, sisa nol. Dan RSUD Raja Ahmad Tabib provinsi kepri tersedia 65 tempat tidur, terisi 59 orang pasien, sisa 6 tempat tidur. 

Sehingga, dari 142 tempat tidur telah terpakai untuk perawatan pasien sebanyak 135 tempat tidur, tersisa 7 tempat tidur. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA