Kepala Sekolah dan Operator SMP Negeri Ikuti Pelatihan Dapodik Disdik TanjungpinangBERITA LAINNYA
Kepala Sekolah dan Operator SMP Negeri Ikuti Pelatihan Dapodik Disdik Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang menggelar Pelatihan Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang SMP Negeri se-Kota Tanjungpinang. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pelangi, dari Kamis (30/10) hingga Jumat (1/11/2024), dan diikuti 34 peserta, terdiri dari 17 kepala sekolah dan 17 operator satuan pendidikan dari SMP negeri.

Pelatihan dibuka Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Novi Perdana Wari.

Dalam sambutannya, Novi menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat SMP Negeri.

Melalui pelatihan ini, para operator satuan pendidikan dilatih untuk melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik secara efektif. 

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi, dan kualitas data sarana prasarana pendidikan,” jelasnya.

Pemumtahiran data yang tepat, menurut Novi, juga akan berkontribusi pada kualitas dan ketepatan perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025. 

"Dengan pelatihan ini, kami berharap dapat meningkatkan pengelolaan data pendidikan, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang," tutupnya. (tc/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA