Kepala Labor RSUD Tanjungpinang Mengklarifikasi Hasil PCR yang Ditanyakan Pasien Paska AdriyantoBERITA LAINNYA
Kepala Labor RSUD Tanjungpinang Mengklarifikasi Hasil PCR yang Ditanyakan Pasien Paska Adriyanto

Kota Tanjungpinang - Kepala Laboratorium RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Novida Dwi Astuti, Sp.PK merespon pemberitaan terkait sampel dari hasil uji PCR pasien atas nama Paska Adriyanto.

Dalam pemberitaan di salah satu media online ulasan.co dengan judul "Sampel PCR Diduga Hilang, Warga Tanjungpinang Curiga Ada Oknum ‘Bermain’ yang terbit Senin (16/8), Paska Adriyanto menyebutkan soal kecurigaan ada oknum yang ‘bermain’ di balik sampel dan hasil swab PCR miliknya yang tidak kunjung keluar.

Menanggapi hal itu, Novida menjelaskan sampel pasien tersebut diterima oleh Laboratorium RSUD mota Tanjungpinang pada 3 Agustus 2021, kemudian dilakukan pemeriksaan PCR pada tanggal 4 Agustus 2021. Namun hasil dari sampel Paska Adriyanto tidak keluar hasilnya dengan kode error 4458.

Untuk informasi bahwa proses pemeriksaan PCR terdiri dari beberapa tahapan panjang sampai dengan keluar hasil, terdiri dari unboxing/preparasi sampel, pelabelan identitas sampel, preoarasi reagen, pippeting sampel, ektraksi DNA, master mix hasil ekstraksi dan amplifikasi/pembacaan DNA, dan total lamanya proses-proses tersebut sampai dengan keluarnya hasil sekitar 7 jam.

Kami memeriksa tidak satu persatu sampel melainkan sekaligus dengan minimal 22 sampel, maksimum 94 sampel dalam 1 kali pemeriksaan. Dan untuk mengetahui ada tidaknya sampel yang harus diulang pemeriksaannya pun di akhir proses amplifikasi.

"Kita sekali running itu banyak, bisa puluhan sampel. Tapi, pada pasien Paska itu tidak keluar hasilnya, ada kode error 4458," ungkapnya

Ini artinya, ada inhibitor di dalam sampelnya yang membuat alat tidak bisa mendeteksi hasilnya. Biasanya, dikarenakan sampelnya itu terlalu banyak lendir," tambah Novi

Novi mengatakan pada kasus sampel dengan kode error tersebut prosedur nya adalah harus dilakukan pemeriksaan ulang dengan sampel yang sama dengan perlakuan khusus untuk menyingkirkan faktor inhibitor di sampelnya dengan tujuan agar alat PCR dapat mendeteksi target gene utama virus sars cov2 nya. Lalu dilakukan pemeriksaan ulang sampel tersebut pada tanggal 5 Agustus 2021, namun hasilnya tidak keluar lagi dengan kode error 4458.

Dengan kode seperti itu, kemudian diperlakukan khusus lagi untuk menyingkirkan faktor inhibitor tadi, lalu dilakukan pemeriksaan ulang sampel pasien Paska pada 6 Agustus. Dan hasilnya tidak keluar juga dengan kode error 4458.

"Padahal, proses pemeriksaan sampel tersebut, sudah ada perlakuan lebih baik lagi agar layak running. Ternyata, setelah dilakukan 3 kali running, sampel Paska ini tidak keluar lagi," jelasnya.

Sementara, ada satu sampel dari pasien lain yang dilakukan running bersamaan dan tidak keluar hasilnya, tapi setelah dilakukan running di tanggal 6 Agustus, pasien lain itu bisa keluar hasil, tetapi sampel Paska ini tetap tidak keluar.

"Jadi, sampel Paska ini benar-benar pekat. Sudah diperiksa 3 kali dan diperlakukan khusus, juga hasilnya yang keluar itu dengan kode error 4458. Kita punya bukti print hasil running nya," tegasnya.

Mengenai pasien Paska ini, Novi menegaskan, memang tidak ada permainan atau sampel hilang. Hanya saja tidak keluar hasilnya, bukan karena alatnya rusak, tapi memang sampelnya tidak memenuhi syarat.

Pihaknya juga, sudah mencoba menghubungi pasien tersebut, namun ponselnya tidak tersambung. Kita juga telah meminta dinas kesehatan untuk menghubungi yang bersangkutan agar melakukan pemeriksaan ulang di rumah sakit.

"Untuk kasus sampel pasien Paska, diharapkan untuk melakukan pengambilan sampel swab baru. Jadi, silakan pasien datang ke lab RSUD kota Tanjungpinang untuk di swab pagi sebelum pukul 11.00 WIB pada hari kerja, diperiksa di hari yang sama dan hasilnya akan keluar malam harinya, supaya tidak ada keraguan sampelnya hilang atau dugaan lainnya," ucap Novi. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA