Kelurahan Penyengat Terima Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk WargaBERITA LAINNYA
Kelurahan Penyengat Terima Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Warga

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Bantuan untuk masyarakat terus mengalir di tengah pandemi Covid-19 ini, seperti di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, seorang warga memberikan bantuan melalui pihak Kelurahan berupa puluhan paket sembako dan uang tunai, Senin (20/4/2020).

Lurah Penyengat Al Imron mengatakan, bantuan paket sembako gratis ini merupakan sumbangan dari salah seorang warga. Sebanyak 85 paket sembako dan uang tunai diberikan untuk warga yang berada di lima RW.

“Harapan dengan dibagikan sembako ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat yang memerlukan,” kata Al Imron.

Ia menambahkan sinergitas semua pihak sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 ini.

“Pihak kelurahan terus melakukan komunikasi dan membina hubungan yang baik dengan semua pihak, diharapkan sinergitas semua pihak dapat mengatasi permasalah wabah Covid-19," imbuh dia. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA