Kelurahan Kampung Bugis Terima Pelayanan Hanya Untuk Warga BermaskerBERITA LAINNYA
Kelurahan Kampung Bugis Terima Pelayanan Hanya Untuk Warga Bermasker

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Kelurahan Kampung Bugis menegaskan terus menerima pelayanan kepada masyarakat, meskipun jumlah warga yang terpapar Covid-19 makin bertambah di Tanjungpinang.

Hanya saja, Lurah Kampung Bugis, Rio  Reynaldi menegaskan pihaknya hanya melayani warga yang datang ke kantor menggunakan masker.

“Hanya yang bermasker, ini sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, termasuk wali kota Tanjungpinang juga mengimbau seluruh warga agar menggunakan masker,” kata Rio, Sabtu (11/4/2020).

Bagi yang tidak bermasker, sambungnya, jika ada stok di kantor, pihaknya membagikan secara gratis kepada warga. Namun jika tidak ada setok tersedia, warga diminta untuk pulang dan mengambil masker terlebih dahulu.

“Karena imbauannya wajib, ya kita wajibkan. Kalau ada di kantor kita berikan, tapi kalau tidak ada kita persilahkan pulang dulu dan boleh mengurus berkas kembali jika menggunakan masker,” ucapnya. 

Selain itu, bukan hanya masker, pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk terus menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Baik itu di rumah, ataupun berpergian mengurus surat di kantor-kantor pemerintah.

“Mari kita sama-sama mengikuti imbauan pemerintah, baiuk itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena semua itu untuk kebaikan kita bersama,” tutur Rio.



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA