Kelurahan Batu 9 Terapkan Kupon Agar Pembeli Sembako Murah Tidak MembludakBERITA LAINNYA
Kelurahan Batu 9 Terapkan Kupon Agar Pembeli Sembako Murah Tidak Membludak

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Kelurahan Batu 9 memiih beda dari kelurahan lainnya. Lurah bersama jajarannya sepakat untuk menerapkan kupon bagi warga yang benar-benar membutuhkan sembako murah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, agar pembeli tidak membludak.

Lurah Batu 9, Said Fatahullah mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar disaat Covid-19 ini, para pembeli tidak terlalu ramai berkumpul di kantor lurah. Karena saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang juga tengah menerapkan sosial distancing bagi masyarakat. 

“Jangan karena sembako jadi semua langgar sosial distancing. Alhamdulillah di kelurahan kami dengan ditetapkan pakai kupon dan jumlah penerimanya juga di batasi 15 orang setiap RT, jadi agak terjaga dan tidak terlalu padat,” kata Said.

Terkait kebijakan ini, Said mengaku bahwa dia menjadi perbincangan warganya, pasalnya di beberapa kelurahan lain tidak menerapkan kupon. Akan tetapi, Said menjelaskan bahwa memang Kepala Dinas Perdagin, Ahmad Yani memberikan kebebasan para lurah dalam mengambil kebijakan untuk penyaluran sembako tersebut.

“Dan kita memilih gunakan kupon. RT kita minta tunjuk orang yang tidak mampu untuk diberikan kupon, lalu yang mendapatkan kupon bisa membeli sembako di kantor lurah,” kata Said.

Untuk diketahui, jumlah sembako yang didapatkan kelurahan Batu 9 sebanyak 800 paket. Sementara jumlah Rukun Tetangga yang ada sekitar 52, jadi setiap RT hanya kebagian 15 paket sembako murah untuk warganya.

“Maka dari itu, kalau dilepas atau dibebaskan, akan ada RT yang tidak kebagian. Kami membuat itu biar adil karena wilayah kita juga besar,” tutur Said. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA