Kegiatan Belajar dari Rumah Siswa Tanjungpinang DiperpanjangBERITA LAINNYA
Kegiatan Belajar dari Rumah Siswa Tanjungpinang Diperpanjang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah bagi siswa tingkat SD, SMP negeri dan swasta hingga 21 April 2020.

Perpanjangan masa tersebut tertera dalam surat edaran Wali kota Tanjungpinang nomor 442.1/424/5.3.01/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dalam masa tanggap darurat penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang.

Point pertama surat edaran tersebut berisi perpanjangan waktu belajar di rumah dalam masa tanggap darurat penyebaran covid-19, mulai 1-21 April 2020.

Selanjutnya, libur menyambut puasa Ramadhan 22 s.d. 25 April dan kegiatan belajar mengajar setelah tanggal tersebut, akan ditentukan lebih lanjut. "Anak sekolah libur panjang sampai April. Selanjutnya akan dievaluasi perkembanganya untuk kebijakan lebih lanjut," ucap Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, wali kota mengimbau agar orangtua memastikan anaknya tetap belajar di rumah, bukan diajak jalan-jalan ke tempat wisata atau liburan. Siswa tidak ke sekolah, bukan berarti belajar juga libur, melainkan belajar di rumah. 

Selama kegiatan belajar dari rumah, anak-anak akan diberikan tugas. Nanti, guru-guru yang akan membagikan tugas sesuai mata pelajaran pada hari itu dan dibagikan ke orangtua melalui group whatsapp atau lainnya.

Dia mengimbau kepada orangtua murid agar menjaga dan mengawasi anaknya untuk tidak pergi ke tempat umum maupun berinteraksi dengan banyak orang, apalagi sampai membawa jalan-jalan dan pulang kampung.

"Bagi kami keselamatan anak-anak lebih utama. Jadi, harus dimanfaatkan untuk benar-benar belajar, bukan untuk bermain hal-hal yang tidak penting," katanya. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA