Kecamatan Tanjungpinang Kota Bersama TNI-Polri Gencar Sosialisasikan PPKM DaruratBERITA LAINNYA
Kecamatan Tanjungpinang Kota Bersama TNI-Polri Gencar Sosialisasikan PPKM Darurat

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kecamatan Tanjungpinang Kota bersama TNI-Polri gencar memberikan sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan di sejumlah tempat makan dan kedai kopi yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (13/07/2021).

Sejak dua hari pemberlakuan PPKM darurat di kota Tanjungpinang, tim meninjau tempat-tempat usaha yang masih menyediakan meja dan kursi. Aturan tersebut, sesuai dengan surat edaran wali kota Tanjungpinang tentang PPKM darurat. 

Camat Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri sudah melakukan penertiban dan sosialisasi kepada pelaku usaha di Kampung Bugis. Namun, masih kedapatan beberapa tempat makan yang masih menyediakan meja dan kursi.

"Kita sudah datangi kedai kopi tempat, cafe, dan tempat makan di kampung bugis. Alhamdulillah, mereka sudah pada tertib walaupun masih ada pelaku yang menyediakan meja dan kursi, tapi mereka sudah kita peringatkan," kata Hafizah. 

Selain itu, beberapa toko yang berada di pasar baru di kawasan kelurahan Tanjungpinang kota juga tidak luput dari pengawasan petugas gabungan selama masa PPKM saat ini.

"Prinsipnya, kita lakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat mengikuti aturan selama PPKM darurat ini," ucap dia 

Hafizah saat turun langsung mendengar keluh kesah pelaku usaha soal PPKM darurat. Apa yang disampaikan mereka akan dicarikan solusi dalam  rapat evaluasi bersama wali kota nanti. 

"Akan kita sampaikan ke pimpinan. Semoga ada solusi terbaik," ujarnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA