Kebut Tracing, Dinkes Gunakan Rapid Tes Antigen untuk DiagnosisBERITA LAINNYA
Kebut Tracing, Dinkes Gunakan Rapid Tes Antigen untuk Diagnosis

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sebagai Upaya mempercepat tracing pasien terpapar COVID-19, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang menggunakan rapid tes antigen untuk penelurusan kontak erat kasus konfirmasi positif.

Diketahui saat ini hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) di Tanjungpinang sering mengalami keterlambatan akibat keterbatasan alat dan masih mengandalkan alat uji di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Batam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, dr.Nugraheni Purwaningsih menjelaskan, saat ini yang menjadi kendala itu adalah hasil PCR tidak on time, sehingga data yang ditampilkan saat ini adalah hasil uji beberapa hari yang lalu. 

"Kalau yang bener, tracing hari ini besok dah ada hasil, jadi ada data real time," kata Nugraheni, Selasa (15/6/2021).

Mulai pekan ini, kata dia, pihaknya akan menggunakan rapid tes antigen untuk diagnosis pasien yang kontak erat dengan pasien terpapar. Selain itu pihaknya juga mendapat bantuan alat rapid tes antigen dari pemprov Kepri sebanyak 2.000 alat, sehingga bisa mempercepat tracing. 

"Kita akan buat edaran, bagi puskesmas yang melakukan tracing ke masyarakat, karena rapid tes antigen hasilnya bisa diketahui hari itu," pungkasnya

Nugraheni menilai, rapid tes antigen itu efektif untuk mendiagnosis pasien yang kontak erat, karena juga sudah diakui oleh kementerian dengan syarat pengambilan sampel dijalankan dengan benar. 

"Kalau seseorang positif angiten, kemungkinan besar positif dengan PCR karena keakuratannya mencapai 90%, yang bersangkutan harus karantina," tambahnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA