Kawasan Batu Hitam Dikabarkan sebagai Zona Merah HoaksBERITA LAINNYA
Kawasan Batu Hitam Dikabarkan sebagai Zona Merah Hoaks

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Beredarnya informasi di masyatakat Jalan Batu Hitam Kelurahan Tanjungpinang Barat menjadi salah satu kawasan Zona Merah di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Kabar tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Lurah Tanjungpinang Barat, Gilang Ichan Pratama menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan jelas keliru. Karena memang belum ada penetapan status wilayah zona merah di Kelurahan Tanjungpinang Barat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang.

"Jika isu itu dikaitkan dengan ada warga kita yang dikabarkan positif Covid-19, yang bersangkutan sudah ditangani tim medis sesuai protokol Covid-19," tegas Gilang, Senin (20/4/2020)

Gilang mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika memang memiliki gejala Covid-19 terhadap dirinya, keluarga atau tetangga sekitar. "Saya minta warga yang mengalami gejala Covid-19, segera memeriksa diri dan melapor ke fasilitas kesehatan setempat," pungkasnya.

Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah kerjanya Gilang mengatakan telah melakukan penyemprotan disinfektan, mengimbau warga untuk tidak berkumpul-kumpul, selalu memakai masker jika keluar rumah, jaga jarak, rajin mencuci tangan, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. "Kita sama-sama berdoa semoga virus corona ini cepat berlalu," ajak Gilang. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA