Kasus Positif Covid-19 dari Klaster KM. Sabuk Nusantara 48 Bertambah Jadi 3 OrangBERITA LAINNYA
Kasus Positif Covid-19 dari Klaster KM. Sabuk Nusantara 48 Bertambah Jadi 3 Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mengkonfirmasi satu penambahan kasus positif virus Corona dari klaster KM. Sabuk Nusantara 48. 

Penambahan satu kasus tersebut, total kasus positif Covid-19 dari klaster pekerja KM. Sabuk Nusantara 48 menjadi tiga orang, Jum'at (5/6/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan pasien yang terinveksi Covid-19 berinisial Ny. IS, wanita, umur  27 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jalan Batu Kucing Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Namun yang bersangkutan tinggal di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Terkonfirmasi bekerja pada kantin di KM Sabuk Nusantara 48.

"IS sudah dilakukan rapid test pada tanggal 23 Mei 2020 dengan hasil non reaktif. Kemudian dilakukan pengambilan swab hidung/tenggorokan bersama 21 orang ABK dan pekerja di KM. Nusantara 48 pada tanggal 29 dan 30 Mei 2020 dan menunjukkan Ny. IS positif Covid-19," katanya.

Rahma merinci, berdasarkan hasil tracing kontak pada tanggal 20 Mei 2020, IS berkumpul dengan anak dan keluarga.

Selanjutnya tanggal 21 Mei 2020 yang bersangkutan berbelanja keperluan lebaran di beberapa toko. Lantas saat lebaran kemarin yang bersangkutan bersilaturahmi ke keluarga dan kerabat.

“Tim Gerak Cepat saat ini sudah melakukan pelacakan pada seluruh kontak erat terkonfirmasi, termasuk seluruh keluarga dan kerabat yang tingal di Jalan Pramuka,” jelasnya.

“Seluruh keluarga dan kontak erat sudah dilakukan pemeriksaan swab dan kontak sekunder dilakukan pemeriksaan rapid test,” imbunya. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA