Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mengkonfirmasi satu penambahan kasus positif virus Corona dari klaster KM. Sabuk Nusantara 48.
Penambahan satu kasus tersebut, total kasus positif Covid-19 dari klaster pekerja KM. Sabuk Nusantara 48 menjadi tiga orang, Jum'at (5/6/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan pasien yang terinveksi Covid-19 berinisial Ny. IS, wanita, umur 27 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Jalan Batu Kucing Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Namun yang bersangkutan tinggal di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Terkonfirmasi bekerja pada kantin di KM Sabuk Nusantara 48.
"IS sudah dilakukan rapid test pada tanggal 23 Mei 2020 dengan hasil non reaktif. Kemudian dilakukan pengambilan swab hidung/tenggorokan bersama 21 orang ABK dan pekerja di KM. Nusantara 48 pada tanggal 29 dan 30 Mei 2020 dan menunjukkan Ny. IS positif Covid-19," katanya.
Rahma merinci, berdasarkan hasil tracing kontak pada tanggal 20 Mei 2020, IS berkumpul dengan anak dan keluarga.
Selanjutnya tanggal 21 Mei 2020 yang bersangkutan berbelanja keperluan lebaran di beberapa toko. Lantas saat lebaran kemarin yang bersangkutan bersilaturahmi ke keluarga dan kerabat.
“Tim Gerak Cepat saat ini sudah melakukan pelacakan pada seluruh kontak erat terkonfirmasi, termasuk seluruh keluarga dan kerabat yang tingal di Jalan Pramuka,” jelasnya.
“Seluruh keluarga dan kontak erat sudah dilakukan pemeriksaan swab dan kontak sekunder dilakukan pemeriksaan rapid test,” imbunya. (Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA