Kasus Meningkat, Masyarakat Diminta Disiplin Jalani Protokol KesehatanBERITA LAINNYA
Kasus Meningkat, Masyarakat Diminta Disiplin Jalani Protokol Kesehatan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kasus penyebaran virus Corona di Kota Tanjungpinang, patut diwaspadai karena dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan jumlah kasus positif baru yang cukup signifikan.

Dari 169 kasus positif sampai dengan Sabtu (29/8/2020) sebanyak 64 atau 38% merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal. Sedangkan 96 kasus atau 57% merupakan orang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.

"Sisanya sembilan kasus atau 5% yang tanpa riwayat perjalanan maupun tidak memiliki riwayat kontak erat," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Minggu (30/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Rustam, bila dilihat berdasarkan kondisi gejala yang ada pada kasus yang terkonfirmasi, maka sebanyak 51 kasus atau 30% yang memiliki gejala Covid-19 dan sebagian besar yaitu 118 kasus atau 70% merupakan kasus yang tanpa gejala apapun, namun yang bersangkutan menunjukkan positif Covid-19.

"Mengacu pada revisi 5 pedoman penanggulangan Covid-19 dari Kemenkes RI. Bagi kasus terkonfirmasi tanpa gejala, dimana karantina terpadu tidak mencukupi, maka dimungkinkan untuk dilakukan karantina mandiri di rumah, sepanjang kondisi rumah yang bersangkutan memungkinkan dan memiliki disiplin, serta kepatuhan untuk melaksanakan seluruh aturan kesehatan," ujarnya.

Karena itu, kata Rustam, untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif baru, dihimbau kepada seluruh pihak agar dapat membatasi perjalanan keluar daerah khususnya yang sedang terjadi transmisi lokal, baik untuk keperluan kedinasan, kepentingan keluarga apalagi sekedar liburan.

"Kecuali berkaitan dengan kepentingan yang sangat urgensi dan tidak bisa ditunda," ucap Rustam

Tetapi, lanjut Rustam, selama perjalanan ke dan dari tempat tujuan maupun di lokasi tujuan perjalanan agar senantiasa menjaga praktek hidup sehat, kebersihan diri dan lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan terutama senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Setelah kembali, diharapkan melaksanakan karantina mandiri di rumah, tidak masuk kerja selama 14 hari atau sampai hasil swab negatif dan melaksanakan isolasi dari anggota keluarga lainnya untuk menghindari penularan pada teman sekerja maupun anggota keluarga serumah," pesan Rustam.

Rustam pun meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu resah, jika ada salah satu tetangga sedang melakukan karantina mandi di rumahnya. Sebab, belum ada fakta empiris menjadi sumber penularan sepanjang tidak pernah kontak erat.

"Justru, mereka butuh dukungan serta bantuan. Dengan begitu, mereka dapat melaksanakan karantina dengan benar dan segera sembuh dari virus Corona," tutup Rustam.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA