Kasus Melandai, Pasien Isoman Semakin SedikitBERITA LAINNYA
Kasus Melandai, Pasien Isoman Semakin Sedikit

Kota Tanjungpinang - Kasus covid-19 di Tanjungpinang terus melandai. Hal tersebut, dapat dilihat dari jumlah pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) terus bekurang.

Data satgas covid-19 mencatat, hingga Sabtu (21/8), pasien terpapar yang menjalani perawatan di rumah tersisa 269 orang. Begitu juga, pasien covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit semakin hari semakin berkurang menjadi 50 orang.

Sedangkan, yang menjalani karantina terpadu di villa lohass tersisa 15 orang dan Mes Bhayangkara tersisa 2 pasien. Dengan demikian kasus aktif di Tanjungpinang hingga Sabtu (21/8) tersisa sebanyak 336 kasus. 

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam menjelaskan jumlah kasus aktif berkurang, karena pada Sabtu (21/8) terdapat 30 pasien terpapar kembali sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.

"Sementara kasus baru juga bertambah tapi dengan jumlah sedikit," kata Rustam, Minggu (22/8/2021).

Penurunan kasus juga berpengaruh pada makanan yang akan disalurkan kepada pasien isoman setiap harinya.

Hingga hari ke-14, hanya 238 pasien di 17 kelurahan yang akan menerima nasi kotak,  jika dibandingkan dengan dua pekan sebelumnya mencapai 860 pasien. 

"Dari jumlah nasi kotak yang dibagikan, hampir semua pasien isoman mendapat makanan setiap harinya, sehingga yang bersangkutan tidak perlu keluar rumah dan penularan virus dapat terus ditekan," tuturnya.

Dengan penurunan jumlah kasus ini, Rustam mengimbau agar kondisi itu bisa ditingkatkan. Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker dengan baik. Bahkan disarankan untuk menggunakan double masker.

"Kurangi mobilitas, hindari kerumunan serta senantiasa mencuci tangan menggunakan sabun," imbau Rustam. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA