Kasus Harian Mulai Rendah, Masyarakat Diimbau Jangan LengahBERITA LAINNYA
Kasus Harian Mulai Rendah, Masyarakat Diimbau Jangan Lengah

Kota Tanjungpinang - Kasus harian covid-19 di Tanjungpinang kian terkendali, dalam satu pekan belakang penambahan kasus rata-rata di bawah 10 kasus setiap harinya. 

Berdasarkan data satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang, sejak Jumat (24/9) kemarin penambahan kasus baru hanya 7 kasus, Sabtu (25/9) 2 kasus, Minggu (26/9) 2 kasus, Senin (27/9) satu kasus, Selasa (28/9) 7 kasus, Rabu (29/9) 6 kasus. 

Meski demikian, masyarakat Tanjungpinang diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Sri Handono Suparmadi mengakui penambahan kasus covid-19 dalam satu pekan belakang cenderung rendah.

"Iya betul, kasus baru di bawah 10 kasus setiap harinya," kata Handono, Kamis (30/9/2021). 

Meski demikian, Handono mengimbau kepada masyarakat agar tidak lengah dengan kondisi itu, karena pihaknya tidak bisa memprediksi perkembangan kasus ke depannya, terlebih dengan adanya varian baru covid-19 warga dapat terpapar jika terlalu terlena dengan kondisi terkini. 

"Jadi sambil melihat perkembangan kasus, kita harus tetap waspada," imbaunya. 

Sementara itu, kasus aktif di Tanjungpinang sekarang ini terus berkurang, hingga Rabu (29/9) kemarin tersisa 86 kasus, sebanyak 12 diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit, 25 pasien menjalani karantina terpadu di Villa Lohas dan 49 orang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah. 

Untuk kasus kematian juga mulai menurun, sejak satu pekan belakang hampir tidak ada pasien terpapar yang meninggal dunia, hanya ada satu yang meninggal pada Sabtu (25/9) kemarin. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA