Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Surat edaran tersebut berisi 12 point aturan kepada pihak pengelola atau pemilik usaha tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya, serta pengaturan protokol kesehatan untuk masjid dan musholla. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pada 1 April 2021.
Namun, isi surat edaran terkait pengaturan batasan waktu tempat usaha rumah makan atau sejenisnya, buka seperti jam biasa dan harus tutup pada pukul 22.00 WIB, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjelaskan pada dasarnya surat edaran yang telah diputuskannya itu telah melewati tahapan yang panjang dan disejalankan dengan rapat gugus tugas.
“Selain momen bulan suci Ramadan. Pada dasarnya surat edaran itu berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 di kota Tanjungpinang yang semakin meningkat,” ucap Rahma, Kamis (15/4/2021).
Rahma mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah harus meningkatkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, pemulihan ekonomi itu tidak bisa dilaksanakan secara spontan, melainkan harus bertahap.
“Karena kasus masih tinggi dan lebih penting lagi kesehatan masyarakat. Meski, ekonomi tetap jalan, tapi harus mengedepankan protokol kesehatan. Jadi, harus sejalan antara keselamatan masyarakat dan pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
Surat edaran itu, kata Rahma, diterbitkan bukan tanpa sebab. Sebabnya adalah kasus COVID-19 di Tanjungpinang yang terus bertambah. Karena, bilamana ini tidak terkendali, maka justru yang merugi masyarakat itu sendiri.
“Kita kan tidak tutup sepenuhnya, hanya saja jam nya yang kita batasi. Hari ini, hampir 180 orang yang masih positif. Jadi, perlu disadari bahwa kalau tidak dibatasi seluruh komponen ini akan sulit untuk kembali ke posisi aman,” tegas Rahma.
Dirinya meyakini, bahwa masyarakat Tanjungpinang memahami batasan waktu yang diberikan itu, semata-mata untuk melindungi masyarakat, lantaran banyaknya kasus COVID-19.
“Dengan surat edaran ini, mudah-mudahan menjadi pertimbangan bersama seluruh masyarakat agar kondisi kota kita semakin membaik. Mari kita jalani bersama,” ajak Rahma. (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA