Kasus COVID-19 Meningkat, Wali Kota Tanjungpinang Atur Jam Operasional Selama Ramadan BERITA LAINNYA
Kasus COVID-19 Meningkat, Wali Kota Tanjungpinang Atur Jam Operasional Selama Ramadan

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Surat edaran tersebut berisi 12 point aturan kepada pihak pengelola atau pemilik usaha tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya, serta pengaturan protokol kesehatan untuk masjid dan musholla. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pada 1 April 2021.

Namun, isi surat edaran terkait pengaturan batasan waktu tempat usaha rumah makan atau sejenisnya, buka seperti jam biasa dan harus tutup pada pukul 22.00 WIB, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjelaskan pada dasarnya surat edaran yang telah diputuskannya itu telah melewati tahapan yang panjang dan disejalankan dengan rapat gugus tugas.

“Selain momen bulan suci Ramadan. Pada dasarnya surat edaran itu berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 di kota Tanjungpinang yang semakin meningkat,” ucap Rahma, Kamis (15/4/2021).

Rahma mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah harus meningkatkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, pemulihan ekonomi itu tidak bisa dilaksanakan secara spontan, melainkan harus bertahap.

“Karena kasus masih tinggi dan lebih penting lagi kesehatan masyarakat. Meski, ekonomi tetap jalan, tapi harus mengedepankan protokol kesehatan. Jadi, harus sejalan antara keselamatan masyarakat dan pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

Surat edaran itu, kata Rahma, diterbitkan bukan tanpa sebab. Sebabnya adalah kasus COVID-19 di Tanjungpinang yang terus bertambah. Karena, bilamana ini tidak terkendali, maka justru yang merugi masyarakat itu sendiri.

“Kita kan tidak tutup sepenuhnya, hanya saja jam nya yang kita batasi. Hari ini, hampir 180 orang yang masih positif. Jadi, perlu disadari bahwa kalau tidak dibatasi seluruh komponen ini akan sulit untuk kembali ke posisi aman,” tegas Rahma.

Dirinya meyakini, bahwa masyarakat Tanjungpinang memahami batasan waktu yang diberikan itu, semata-mata untuk melindungi masyarakat, lantaran banyaknya kasus COVID-19.

“Dengan surat edaran ini, mudah-mudahan menjadi pertimbangan bersama seluruh masyarakat agar kondisi kota kita semakin membaik. Mari kita jalani bersama,” ajak Rahma. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA