Kasus Covid-19 di Tanjungpinang, Tiga Meninggal, Lima SembuhBERITA LAINNYA
Kasus Covid-19 di Tanjungpinang, Tiga Meninggal, Lima Sembuh

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Tanjungpinang bertambah tiga orang, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi tujuh kasus, Rabu (2/9/2020).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam menjelaskan dalam dua hari ini, terdapat tiga kasus terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia yakni kasus 152, laki-laki usia 58 tahun, yang merupakan staf pengajar di salah satu Perguruan Tinggi.

Kemudian, kasus 143, perempuan usia 64 tahun yang meninggal dunia di RS-AL, pada Selasa (1/9) pukul 16.50 WIB. Lalu, tadi pagi, Rabu (2/9), satu lagi pasien yang meninggal dunia dengan nomor kasus 151, laki-laki usia 55 tahun, dan sudah dikebumikan di area pemakaman pemko yang baru di KM. 15 Tanjungpinang.

"Sehingga, sejak awal Covid-19 sampai dengan hari ini, Rabu (2/9) jumlah kasus meninggal dunia di Tanjungpinang menjadi tujuh orang," kata Rustam.

Ketiga pasien yang meninggal itu, lanjut Rustam, pasien 143 dirawat dan meninggal di RS-AL, sedangkan pasien 151 dan 152 dirawat dan meninggal dunia di RSUD RAT.

Karena dari awal memang sudah ada gejala dan tanda yang mengarah ke Covid-19. Kemudian dilakukan rontgen memang ada gambaran pneumonia dilanjutkan tes swab dan hasilnya positif.

"Ketiganya memang punya penyakit penyerta lainnya. Saat diisolasi pasien juga sudah dibantu alat pernafasan (ventilator)," tutur Rustam.

Semua pasien yang meninggal dimakamkan dengan standar Covid-19 oleh petugas kesehatan.

Di sisi lain, Rustam mengatakan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh bertambah lima orang, sehingga total pasien yang selesai menjalani isolasi menjadi 130 orang.

"Mereka adalah kasus 79, Ve, 39 tahun, kasus 132, EM, 54 tahun, kasus 139, DS, 58 tahun, kasus 140, HJ, 34 tahun dan kasus 141, JM, 33 tahun," ujarnya.

Semua pasien yang dinyatakan sembuh, sudah dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di kantor, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan disiplin, seperti memakai masker dengan benar, selalu menjaga jarak lebih dari satu meter dan mencuci tangan dengan sabun," tutur Rustam. (MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA