Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah, Masyarakat Diimbau Disiplin Protokol KesehatanBERITA LAINNYA
Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah, Masyarakat Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bertambah 37 kasus baru, Sabtu (1/8/2020).

Dari jumlah tersebut, 19 kasus konfirmasi dari klaster Bhayangkara, 12 orang dari klaster pemerintah Provinsi Kepri yang hadir dalam rangkaian acara sukuran pelantikan Gubernur Kepri, dan dua kasus konfirmasi dari klaster Brigjen Katamso.

Empat kasus konfirmasi baru lainnya yakni kasus nomor 37, inisial Tn. EY usia 30 tahun yang merupakan anggota TNI yang sedang bertugas dari Malang ke Tanjungpinang, kasus konfirmasi nomor 38, inisial Ny. RA usia 32 tahun, guru SD honorer.

Kemudian, kasus nomor 70 inisial Ny. MU adalah seorang perempuan usia 57 tahun, seorang Ibu rumah tangga, dan kasus nomor 71, inisal Tn. BS, seorang laki-laki usia 19 tahun, beralamat di Jl. Pramuka, yang bekerja pada sebuah yayasan, yang pada minggu kedua bulan Juli melakukan perjalanan untuk keperluan tugas ke Pekanbaru selama tiga hari.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dalam keterangan tertulis mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. "Kepada masyarakat, dunia usaha, tempat ibadah, pasar, swalayan, perkantoran dan tempat keramaian agar disiplin laksanakan protokol kesehatan," kata dia.

Rahma juga meminta masyarakat untuk melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak, tidak ada kontak fisik, tidak bersalaman, dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun. "Masyarakat adalah lini terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyebutkan, pemko sendiri telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/777/4.2.03/2020, tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan aman Covid-19.

Sekda menjelaskan, sesuai aturan yang disahkan pada 4 Juni 2020 tersebut, maka ASN diizinkan kembali bekerja di kantor, tentunya mengacu pada ketentuan dalam surat edaran itu. Instansi memiliki fleksibelitas dalam menentukan lokasi bekerja pegawainya.

Fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

"Masing-masing OPD punya wewenang menentukan sistem kerja pegawainya, tetapi tetap mengacu pada SE tersebut. Jika instansi tersebut riskan terhadap penularan Covid-19. Maka bisa terapkan WFH," ucap Teguh.

Selain itu, lanjut Sekda, pemko juga menerbitkan perwako nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Terdapat sembilan poin protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari yaitu mengatur protokol kesehatan di layanan kesehatan, kegiatan di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga, pusat keramaian, transportasi publik dan perseorangan, serta mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan di tengah fase new normal saat ini.

"Kami yakin dengan kebersamaan kita mampu mengatasi Covid-19 ini. Ayo kita tegakkan dan laksanakan protokol kesehatan secara disiplin disemua aktivitas," kata dia.

Saat ini, secara keseluruhan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 warga Tanjungpinang menjadi 71 kasus, sembuh 26 orang, meninggal dunia tiga kasus, tiga kasus konfirmasi dirawat di RS dan 39 kasus di rumah singgah RSUD RAT provinsi Kepri.(Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA