Kasus Aktif di Tanjungpinang Naik, Sekda Zulhidayat Ingatkan Masyarakat Jangan LengahBERITA LAINNYA
Kasus Aktif di Tanjungpinang Naik, Sekda Zulhidayat Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah

Kota Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menyusul kasus covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat. 

"Masyarakat diharapkan untuk tidak lengah dan lalai. Artinya, covid-19 itu masih berada di sekitar kita," kata Sekda, Selasa (2/8/2022).

Upaya kita, lanjutnya, tentu vaksinasi lengkap dan booster masih menjadi prioritas kita sesuai anjuran pemerintah. Masyarakat juga diharapkan untuk selalu tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dan 5M.

"Bagi masyarakat yang belum lengkap vaksinasinya segera lakukan vaksinasi primer dan boosternya. Mari sama-sama kita perangi covid-19 ini agar ekonomi kita semakin tumbuh," ucapnya. 

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang mencatat kasus aktif pada Selasa (2/8) mencapai 54 kasus. 

Jumlah tersebut dibarengi kasus selesai isolasi (sembuh) sebanyak satu orang, tujuh orang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, 46 orang menjalani isolasi mandiri, dan satu orang menjalani isolasi terpadu. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA