Kasus Aktif Covid-19 di Tanjungpinang HabisBERITA LAINNYA
Kasus Aktif Covid-19 di Tanjungpinang Habis

Diskominfo Kota Tanjungpinang - Kasus aktif covid-19 di Tanjungpinang terhitung Selasa (23/11) dinyatakan habis atau tidak ada yang sedang menjalani karantina, baik di rumah sakit, karantina terpadu maupun isolasi mandiri (isoman). 

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menjelaskan saat ini semua pasien covid-19 di Tanjungpinang sudah selesai menjalani karantina. 

"Alhamdulillah semuanya sudah sembuh, tidak ada lagi yang sedang dirawat," kata Sandri, Selasa (23/11). 

Dijelaskan Sandri, sebelumnya ada satu pasien yang menjalani perawatan cukup lama hingga tiga pekan, semula dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) dengan status covid-19, kemudian karena membutuhkan tindakan medis yang lebih lanjut untuk penyakit lainnya akhirnya dirujuk ke Batam. 

"Cukup lama, sekitar tiga minggu. Sementara satu pasien yang isoman juga sudah sembuh," paparnya. 

Sandri mengingatkan walaupun sudah nol kasus, akan tetapi harus tetap waspada terhadap penularan karena virusnya belum hilang dan potensi terpapar tetap ada. Penggunaan masker memang sangat membantu melindungi dari penularan karena antara orang sehat dan orang tanpa gejala (OTG) tidak bisa dibedakan. 

"Makanya kita tetap harus jaga protokol kesehatan," pesannya. 

Meskipun sudah menerima vaksin dosis kedua dan kekebalan tubuh sudah terbentuk, lanjut Sandri setiap orang tidaklah sama. Sehingga tetap harus dijaga secara fisik dengan disiplin penerapan protokol kesehatan. 

"Terlebih saat ini proses belajar sudah dimulai, mobilitas tinggi juga berpotensi penularan kembali," ucapnya. (PIR/Diskominfo)
 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA