Kasus Aktif Capai 240 Orang, Wali Kota Rahma Tekankan Warga Disiplin ProkesBERITA LAINNYA
Kasus Aktif Capai 240 Orang, Wali Kota Rahma Tekankan Warga Disiplin Prokes

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Penambahan kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19 di kota Tanjungpinang masih terus bertambah, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas, agar terhindar dari penularan virus corona.

“Ini akibat kelalaian kita sebagai individu, tidak patuh terhadap prokes. Perlu disadari, tidak selamanya kita mengantungkan disiplin ini hanya perintah dari pemerintah, tapi harus didukung seluruh individu, bukan lagi kelompok,” tegas Rahma, Senin (19/4/2021).

Dirinya menyayangkan, sekarang ini, kita melihat masyarakat sudah mulai jenuh, terkadang mereka seakan-akan lupa bahwa kita masih dalam pandemi COVID-19, sehingga timbul euforia. Hal ini, tentu menimbulkan penurunan kepatuhan individu dalam memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Dampaknya, pada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif. Hari ini saja, tercatat 240 kasus aktif dari berbagai klaster, baik keluarga, perbankan, ASN, bahkan kedai kopi yang saat ini masih dalam posisi di karantina,” sebut Rahma.

Untuk itu, Rahma berharap, masyarakat sadar akan dampak dari kelalaian terhadap protokol kesehatan. Karena, tidak ada jaminan, kita tidak terpapar virus. 

Segala upaya yang pemko lakukan selama pandemi ini, semata-mata hanyalah menjaga dan melindungi masyarakat Tanjungpinang. 

“Mohon setiap individu sadar pentingnya disiplin prokes. Mari jamin diri sendiri, setiap individu harus sayangi diri, keluarga, dan lingkungan,” pesan dia.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana mengatakan sampai saat ini, secara nasional, COVID-19 sebagai bencana nasional belum ditarik perpres nya oleh presiden. Jadi, seluruh komponen masyarakat, harus sadar bahwa pandemi ini belum selesai, virusnya masih ada di sekitar kita.

Selama April 2021 ini saja, lanjut Susi, angka kasus pasien meninggal dunia tercatat 6 jiwa. Jumlah kasus kematian ini, bukan hanya pada kelompok lansia saja, tapi juga usia muda. Meskipun, angka kematian tetap tingi pada usia lanjut, bukan berarti yang muda tidak bisa fatal.

“April ini saja, ada empat orang lansia meninggal dunia dan dua orang usianya di bawah 50 tahun,” ungkapnya.

Jadi, kata Susi, saat ini, kasus COVID-19 di Tanjungpinang masih ada dan kemungkinan untuk penularan-penularan masih bisa terjadi, apabila kita tidak disiplin dengan protokol kesehatan terutama pakai masker dan jaga jarak.

“Meski sudah divaksinasi atau belum. Mari kita jaga prokes, disamping kita berdoa agar pandemi ini segera selesai dan tentu ada upaya serta ikhtiar,” pungkasnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA