Kasatpol PP Tanjungpinang Imbau Tidak Ada Keramaian Rayakan Valentine DayBERITA LAINNYA
Kasatpol PP Tanjungpinang Imbau Tidak Ada Keramaian Rayakan Valentine Day

Kota Tanjungpinang - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun di tengah peningkatan kasus di Tanjungpinang saat ini, apalagi pesta-pesta dalam merayakan hari kasih sayang atau valentine day.

"Kita imbau masyarakat, terutama remaja, tidak perlu merayakan hari valentine berlebihan. Cukup menyampaikan rasa kasih sayang lewat telpon atau lainnya," tegas Yani, Senin (14/2/2022).

Menurut Yani, potensi kerumunan bisa saja terjadi. Karena itu, pihaknya akan melakukan patroli keliling untuk memastikan tidak ada  remaja-remaja berkerumun di tempat-tempat keramaian.

"Malam ini, kita turunkan 3 tim untuk pengawasan protokol kesehatan (prokes). Kita kawatir, para remaja berkerumun di tempat-tempat umum," ucapnya. 

Selain itu, Yani mengatakan, satpol pp juga secara rutin terus meningkatkan pengawasan prokes di pasar tradisional dan modern, tempat usaha, taman-taman seperti taman gurindam, batu 10, tugu pensil, dan juga tempat keramaian lainnya. 

Namun, sejauh ini, penegakan yang dilakukan hanya sebatas non yustisi. Artinya, hanya mengimbau masyarakat agar melaksanakan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, hingga membatasi mobilitas.

"Patroli keliling personil satpol ini rutin setiap hari, mulai pagi, siang, dan malam. Penegakan masih non yustisi, sekedar imbauan saja," terang Yani. 

Untuk tempat hiburan, pengawasan dilakukan secara gabungan bersama TNI, Polres, dan Satpol PP, "Kita turun gabungan ke tempat hiburan malam untuk pengawasan prokes. Bila ada kerumunan, akan kita bubarkan," tambah Yani. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA