Kapolda Kepri Resmikan Penggunaan Rumah Isoman Internal Polres TanjungpinangBERITA LAINNYA
Kapolda Kepri Resmikan Penggunaan Rumah Isoman Internal Polres Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dr. Aris Budiman, M. Si meresmikan penggunaan Wisma Bhayangkara 88 Polres Tanjungpinang yang berada di Jalan Sunaryo, Kamis (5/8/2021).

Wisma bhayangkara ini disiapkan sebagai rumah isolasi terpadu internal polres yang terpapar covid-19.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Kepri dan dilanjutkan pemotongan pita oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. 

Usai peresmian, Kapolda Kepri, Irjen Polisi, Aris Budiman didampingi, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Wali Kota, Rahma, Danrem 033/ WP Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu, S.Ip, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Dandim 0315 Kolonel Ifn.I Gusti Ketut Artasuyasa, meninjau kamar-kamar yang dipersiapkan sebagai ruangan isolasi mandiri (isoman) personel kepolisian. 

Di wisama bhayangkara tersebut, ada sekitar 12 kamar yang bisa digunakan sebagai tempat isolasi dengan dilengkapi tempat tidur, lemari, serta kamar mandi. Selain itu, rumah isolasi itu juga difasilitasi dapur dan tempat makan. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA