Kajati Kepri Salurkan Bantuan 300 Paket Beras Untuk Warga IsomanBERITA LAINNYA
Kajati Kepri Salurkan Bantuan 300 Paket Beras Untuk Warga Isoman

Kota Tanjungpinang - Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyalurkan bantuan berupa 300 pack beras berisi 5 kilogram untuk warga Tanjungpinang yang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Bantuan tersebut, diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepri, Hari Setiyono, didampingi Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, kepada Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di posko penanganan covid-19, kanto BPBD kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (16/8/2021).

"Kita berbagi rejeki untuk membantu warga yang terpapar covid-19. Ini wujud ke gotong-royongan kita membantu masyarakat," kata Kajati, Hari Setiyono. 

Hari mengapresiasi kegiatan pembagian nasi kotak bagi warga isoman yang dilakukan pemko Tajungpinang. Ia menyatakan, siap mendukung setiap kegiatan pemko. 

"Jika ada kegiatan lainnya, kajati siap mendukung. Apalagi semuanya adalah untuk masyarakat kita," pungkasnya. 

Dikesempatan ini, Hari mengajak seluruh masyarakat, khususnya kota Tanjungpinang. Kita belum tahu kapan pandemi ini berakhir. Untuk itu, mari kita bersama-sama melakukan apa yang sudah dicanangkan pemerintah agar kita semua tidak terinveksi covid-19.

"Mari kita ikuti bersama, perketat prokes. Yang sehat bertambah sehat, yang terkonfirmasi segera sembuh. Harapan kita semua, angka covid terus melandai," ajaknya. 

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati yang sudah membantu meringankan beban masyarakat Tanjungpinang yang saat ini masih dalam posisi karantina. 

"Amanah ini akan kita serahkan kepada yang berhak menerima. InsyAllah, hari ini langsung kita salurkan bersamaan dengan nasi kotak APBD pemko," ucapnya. 

Bila berkenan, nanti di kantongnya ini ada satu bukti bahwa bantuan ini dari keluarga besar kejaksaan tinggi provinsi kepri, supaya amanah bapak sampai kepada yang menerima. 

"Sekali lagi, terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari kajati dan jajarannya membantu masyarakat kota Tanjungpinang," ucapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA