Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0732/5.3.01/2020 tertanggal 6 April 2020 untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
"Surat edaran ini berlaku untuk semua sekolah dan lembaga pendidikan swasta dari jenjang PAUD hingga SMP," jelasnya, Sabtu (18/4/2020).
Dalam surat itu, kata Atmadinata, kita meminta agar sekolah swasta, memberikan keringanan pembayaran uang sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Dia mencontohkan, jika salah satu sekolah menarik SPP per bulan Rp200.000, maka pihak sekolah dapat mengurangi menjadi Rp100.000.
"Surat edaran ini sudah kita sebar ke sekolah-sekolan swasta, sekarang tergantung dari pihak sekolah tersebut, berapa keringanan yang mereka memberikan untuk orangtua murid," katanya.
Disamping itu, jika ada sekolah yang menyediakan makan siang dan layanan antar jemput untuk peserta didik. Atma minta agar pihak sekolah tidak menagih uang makan siang itu.
"Kalau bisa jangan ditagih uangnya. Karena saat ini anak-anak belajarnya dari rumah, jadi jangan dipungut lagi," ucapnya.
Surat edaran ini, kata Atma, berlaku hingga kondisi kembali normal agar peserta didik bisa kembali ke sekolah dengan baik dan tanpa hambatan," tuturnya.(Tri)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA