Kadisdik Tanjungpinang Minta Sekolah Swasta Beri Keringanan Biaya PendidikanBERITA LAINNYA
Kadisdik Tanjungpinang Minta Sekolah Swasta Beri Keringanan Biaya Pendidikan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0732/5.3.01/2020 tertanggal 6 April 2020 untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

"Surat edaran ini berlaku untuk semua sekolah dan lembaga pendidikan swasta dari jenjang PAUD hingga SMP," jelasnya, Sabtu (18/4/2020).

Dalam surat itu, kata Atmadinata, kita meminta agar sekolah swasta, memberikan keringanan pembayaran uang sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Dia mencontohkan, jika salah satu sekolah menarik SPP per bulan Rp200.000, maka pihak sekolah dapat mengurangi menjadi Rp100.000.

"Surat edaran ini sudah kita sebar ke sekolah-sekolan swasta, sekarang tergantung dari pihak sekolah tersebut, berapa keringanan yang mereka memberikan untuk orangtua murid," katanya.

Disamping itu, jika ada sekolah yang menyediakan makan siang dan layanan antar jemput untuk peserta didik. Atma minta agar pihak sekolah tidak menagih uang makan siang itu.

"Kalau bisa jangan ditagih uangnya. Karena saat ini anak-anak belajarnya dari rumah, jadi jangan dipungut lagi," ucapnya.

Surat edaran ini, kata Atma, berlaku hingga kondisi kembali normal agar peserta didik bisa kembali ke sekolah dengan baik dan tanpa hambatan," tuturnya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA