Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 di Tanjungpinang SembuhBERITA LAINNYA
Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 di Tanjungpinang Sembuh

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kasus pasien positif covid-19 di Kota Tanjungpinang dinyatakan sembuh. Kabar baik ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang kepada jurnalis melalui teleconference, Kamis (2/4/2020).

"Kabar gembira satu pasien positif pertama kita berdasarkan hasil tes follow up kedua adalah negatif. Sedangkan hasil follow up sebelumnya juga negatif. Dengan demikian sesuai kriteria, pasien positif pertama ini dapat dinyatakan sembuh dan bebas dari Covid-19," jelas wali kota.

Selanjutnya, adanya pejabat Pemko yang sebelumnya dinyatakan reaktif rapid tesnya, Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan PCR yang kita terima menunjukkan hasil negatif.

Sedangkan, petugas kesehatan yang sempat kontak dengan pasien positif pertama sebanyak 5 orang dan para keluarga/ warga yang kontak dekat dengan pasien positif pertama berdasarkan hasil lab PCR yang kita terima semuanya dinyatakan negatif.

"PDP yang sebelumnya meninggal berdasarkan hasil pemeriksaan lab PCR Kemenkes juga dinyatakan negatif," ucap dia.

Selain itu, kabar duka disampaikan wali kota. Satu PDP meninggal dunia pada hari ini,"Tentang pasien PDP yang meninggal dini hari tadi pukul 02.30 atau 02.45 hasil rapid tes nya adalah negatif dan yang bersangkutan memiliki riwayat DM serta sudah berusia 81 tahun. Alhamdulillah pagi tadi jam 10.30 sudah dimakamkan," ucapnya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA