Jumlah Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Turun 50% Akibat Pandemi Covid 19BERITA LAINNYA
Jumlah Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Turun 50% Akibat Pandemi Covid 19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - 

Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia berdampak pada menurunnya jumlah penumpang bandara, seperti di Kota Tanjungpinang misalnya, jumlah penumpang Bandara Raja Haji Fisabillah (RHF) turun hingga 50 persen, Jumat (3/4).

Executive General Manager (EGM) Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang, Bravian Bambang mengatakan penurunan jumlah penumpang sudah terjadi sejak awal Maret 2020 akibat dampak pandemi Covid 19. "Biasanya per hari 800 orang penumpang yang datang dan pergi, sekarang hanya 400 orang per hari," katanya.

Namun ia mengatakan belum bisa menaksir kerugian perusahaan plat merah tersebut akibat menurunnya jumlah penumpang.

Ia mencontohkan, akibat penurunnya jumlah penumpang, maskapai Garuda Indonesia telah mengurangi frekuensi penerbangannya sejak 1 April 2020. "Penerbangan Garuda sudah mulai dikurangi jadi dua hari sekali," ujarnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid 19, otoritas bandara bekerjasama dengan petugas kesehatan memantau suhu tubuh setiap penumpang yang akan berangkat. Hingga saat ini belum ditemukan adanya suhu tubuh penumpang yang melebihi ambang batas normal yakni 36-37 derajat celsius.

"Setiap penumpang yang akan berangkat kami cek suhu tubuhnya satu per satu, selain itu kebersihan bandara selalu dijaga dengan menyemprotkan cairan disinfektan," katanya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA