Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Terus BertambahBERITA LAINNYA
Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 di Tanjungpinang Terus Bertambah

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah kesembuhan pasien Covid-19 di Tanjungpinang terus bertambah setiap harinya. Hingga Sabtu (12/9/2020) total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 164 kasus.

"Hari ini, Sabtu (12/9), ada penambahan 11 kasus Covid-19 yang sudah selesai isolasi  atau sembuh. Sehingga total kesembuhan berjumlah 164 orang," jelas Plt. Wali Kota Tanjunginang, Rahma, dalam siaran persnya.

Rahma menyebutkan, pasien yang sembuh tersebut terdiri dari lima laki-laki dan enam perempuan sebagaimana hasil pemeriksaan RT-PCR yang diterima dari BTKL PP Batam.

Kelima pasien laki-laki tersebut, lanjut Rahma, adalah kasus 157 Tn. HI (30), kasus 161 Tn. KK (39), kasus 164 Tn. FA (32), kasus 165 Tn. FH (51), dan Tn. MJ (33) yang merupakan kasus nomor 168.

Sedangkan, enam pasien perempuan yang dinyatakan sembuh yaitu, Ny. RV (37) kasus nomor 144, Ny. LS (51) kasus 159, Nn. AS (25) kasus 167, Ny. RU (42) kasus 169, Ny. HA (44) kasus 171, dan kasus 175 berinisial Ny. YU (48).

"Mereka sudah dapat melakukan aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja. Namun, harus disiplin menjalankan protokol kesehatan," tutup Rahma.

Secara kumulatif total kasus Covid-19 di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berjumlah 269 kasus, meninggal dunia tujuh kasus, sembuh 164 kasus, dan 98 kasus aktif.(MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA