Jadi Narasumber, Wali Kota Rahma Paparkan Strategi Pemulihan Ekonomi di Tengah PandemiBERITA LAINNYA
Jadi Narasumber, Wali Kota Rahma Paparkan Strategi Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memaparkan strategi dan aksi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penangangan covid-19 dan pemulihan ekonomi di kota Tanjungpinang selama masa pandemi Covid-19. 

Pemaparan itu, disampaikan Wali Kota, Rahma saat menjadi narasumber acara Diskusi Online Ngobrol @Tempo dengan tema "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh Perjuangan Daerah di Masa Pandemi", secara daring, di ruang rapat lantai III, kantor wali kota Tanjungpinang, Senin (16/8/2021).

Selain Wali Kota Rahma, dalam acara yang digagas PT Tempo Inti Media Harian ini, juga mengundang narasumber lain. Mereka adalah Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Suhajar Diantoro, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang, Utuy Setiadi.

Wali Kota Rahma menjelaskan selama masa pandemi covid-19, berbagai strategi dan aksi telah dilakukan pemko Tanjungpinang dalam penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. 

Dalam pemulihan ekonomi, pemko mengandeng pihak perbankan melalui dana CSR nya untuk membantu para pelaku UMKM. Dana CSR ini diberikan dalam bentuk barang untuk menunjang usaha UMKM.

"Contohnya, kalau penjual bakso kita bantu dalam bentuk gerobak, penjual gorengan kita belikan alat-alat dapur seperti wajan, dandang, atau kompor," ucap Rahma. 

Selain itu, guna mendukung keberlangsungan usaha UMKM, pemko juga bekerjasama dengan beberapa swalayan untuk membantu pemasaran produk UMKM, mengakomodir petani-petani lewat gerai pangan, memfasilitasi pelaku UMKM menjual produknya melalui bazar juadah, hingga mengratiskan pengurusan sertifikat halal. 

"Ini untuk mendorong dan membangkitkan UMKM di tengah pandemi," ucapnya. 

Disamping itu, melalui zakat profesi ASN, pemko juga membantu warga dalam bentuk bedah rumah, usaha, dan sembako bagi keluarga yang terpapar covid-19. Adanya zakat ASN ini, sangat membantu kondisi APBD kota Tanjungpinang yang sangat kecil. 

"Setiap bulan itu, zakat ASN terkumpul di baznas bisa mencapai Rp420 juta sampai Rp460 juta dari 1.818 ASN yang menyisihkan penghasilannya," terangnya. 

Bagi pekerja yang di PHK, kita juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk ikut bergabung bekerja di OPD dalam bentuk program padat karya," tambah Rahma. 

Untuk memacu pertumbuhan perekonomian di Tanjungpinang, Rahma mengatakan, pihaknya mempermudah investor dalam pengurusan perizinan IMB. Beberapa investor yang sudah selesai perizinanya yakni PT Bintan Bahari Industri di bidang perakitan pesawat hoverwing atau pesawat apung dan trans studio garden dan pembangunan urban farming oleh PT Yakin Perkasa Propertama. 

" Saat ini, kita sedang persiapan pembangunan mall pelayanan publik. Kita ingin memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada investor bahwa pengurusan perizinan di Tanjungpinang itu mudah dan tidak memakan waktu lama," pungkasnya. 

Rahma pun berharap pemerintah pusat dapat terus memberikan dukungan anggaran untuk mengimbangi kondisi terbatasnya APBD kota Tanjungpinang. 

"Dengan adanya dukungan dari pusat. Mudah-mudahan terkait penanganan!kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial tetap berlanjut. Besar harapan kami, karena ini bisa membantu masyarakat kota Tanjungpinang," tutupnya. 

Saat menyampaikan pemaparan, Redaktur Tempo, Ali Nur Yasin yang juga moderator mengaku semua inovasi-inovasi yang dilakukan oleh bu Rahma sangat luar biasa. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA