Istri Almarhum Wali Kota Tanjungpinang Sembuh dari Covid-19BERITA LAINNYA
Istri Almarhum Wali Kota Tanjungpinang Sembuh dari Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang menyatakan istri Almarhum Wali Kota Tanjungpinang, Juariah sembuh dari virus Corona setelah menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) sebanyak 10 kali, Selasa (9/6/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tanjungpinang, Rustam mengatakan kasus terkonfirmasi Nomor 19 ini dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 17 April 2020, setelah dilakukan karantina rumah selama 52 hari dan dua kali swab terakhir tanggal pada tanggal 3 dan 4 Juni 2020, selanjutnya hasil pemeriksaan PCR kedua sampel tersebut diterima siang ini dinyatakan hasilnya negatif. 

"Karena dua sampel negatif berturut-turut, maka beliau dinyatakan sembuh dari Covid-19," katanya.

Juariah masuk dalam klaster Sei Ladi bersama Almarhum Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, Dokter pribadi berinisial DF, keponakan berinisial RR dan cucu berinisial HA. Dari riwayat perjalanan, Juariah pernah mengunjungi Provinsi Sumatera Barat dan Kota Batam.

Hingga hari ini Selasa 9 Juni 2020, total pasien sembuh dari virus Corona sebanyak 22 orang. Secara akumulatif jumlah kasus positif sebanyak 27 dan kasus meninggal dunia sebanyak 3 orang. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA