Ini Syarat Masuk ke Tanjungpinang Selama PPKM DaruratBERITA LAINNYA
Ini Syarat Masuk ke Tanjungpinang Selama PPKM Darurat

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri, Kota Tannungpinang, dan Kabupaten Bintan sepakat menetapkan syarat dan aturan masyarakat yang diperbolehkan masuk ke wilayah PPKM darurat di Tanjungpinang. 

Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, Tjetjep Yudiyana mengaskan penetapan kriteria syarat perjalanan khusus untuk menentukan orang-orang yang dapat dikategorikan kriteria esensial dan kritikal seperti ASN, TNI, Polri, perbankan, jasa kontruksi, listrik, logistik, teknologi informasi di dalamnya termasuk masyarakat yang berkerja di sektor UKM yakni karyawan supermarket, pedagang pasar, kepentingan berobat, bersalin, dan kunjungan duka.

"Semuanya mendapatkan surat. Kalau bagi sektor formal dari pimpinanya. Kalo sektor UKM dari kepala dinas pasar, karyawan supermarket dari pimpinan supermarketnya. Persyaratanya, surat tanda registrasi pekerja dan hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi," kata Tjetjep, Kamis (15/7/2021).

Sedangkan yang tidak diizinkan memasuki wilayah PPKM darurat adalah orang yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, orang yang tidak memenuhi persyaratan sektor esensial dan kritikal, dan orang yang tidak dapat menjelaskan maskud dan tujuan perjalananya. 

"Walaupun sudah menujukkan surat vaksinasi dan surat hasil rapid tes antigen. Kalau tidak ada tujuannya yang jelas, tidak boleh memasuki wilayah PPKM darurat," ujar dia. 

Sementara, lanjut Tjetjep, bagi orang-orang yang hanya menunjukkan setifikat vaksin, namun oleh petugas dipersyaratkan untuk melakukan rapid tes antigen ini tetap dilaksanakan dan berbayar yang ditunjuk pemko Tanjungpinang adalah PT Kimia Farma. 

"Orang yang masuk ke daerah PPKM darurat diwajibkan rapid. Rapid tes yang di gunakan propam itu hanya boleh untuk penyelidikan epidemiologi. Di penyekatan harus berbayar ada aturanya. Salah kalau di penyekatan itu di gratiskan. Itu ada aturannya," ucapnya. 

Pemprov sendiri, akan melaksanakan rapid antigen secara acak, tetapi tidak di titik penyekatan, melainkan di jalan-jalan yang akan memasuki Tanjungpinang atau pada jalan-jalan yang akan memasuki penyekatan ke Bintan. Namun, hasilnya itu tidak dijadikan sebagai syarat. 

"Karena, kita tidak memberikan setifikat hasil rapid tesnya. Kalau hasilnya positif tentu akan kita tindak lanjuti, apa itu dikarantina mandiri atau terpusat," ujar Tjetjep.

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan Tanjungpinang sebagai daerah PPKM darutat sudah benar. Karena, tujuannya untuk mengurangi frekuensi mobilitas melalui angkutan dan juga menemukan kasus-kasus agar mereka ini dapat di karantina. 

Dengn demikian kasus-kasus yang selama ini terbiarkan itu terkarantina sehingga kita mampu memutuskan mata rantai penularan covid-19. 

"Ini mohon di dukung. Jadi, yang dilakukan penyekatan-penyekatan itu sebetulnya untuk mengurangi, membatasi, bahkan meniadakan mobilitas, kecuali sektor-sektor esensial dan kritikal tadi," pungkasnya. 

Sementara itu, Koordinator Penegakan protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan pemko sama sekali tidak ingin mempersulit masyarakat. Esensi kedaruratan covid-19 di Tanjungpinang harus dipahami bersama-sama. 

Oleh sebab itu, penyekatan ini tujuannya untuk meminimalisir mobilitas penduduk di luar hal-hal yang sudah di izinkan yakni sektor esensial dan kritikal tadi. 

Di luar sektor esensial dan kritikal yang masih dibenarkan masuk oleh petugas di perbatasan baik TNI- Polri, satpol PP, tentunya harus memenuhi syarat sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.

Sebetulnya, penyedian klinik di sekitar perbatasan itu tujuanya adalah untuk mempermudah masyarakat. Hal ini, perlu di pahami esensi aturannya seperti itu. Karena, aturannya kalau tidak memenuhi dan menunjukan dua persyaratan untuk melintas itu, aturannya kan harus kembali.

"Kalau memang orang itu betul-betul punya kepentingan yang esensial yang bisa dimaklumi untuk memenuhi itu berarti ia kembali ke daerahnya untuk mencari klinik yang bisa mengeluarkan sertifikat antigen. Oleh sebab itu, dimudahkan di situ," kata Surjadi. 

Esensi darurat ini, Surjadi mengaskan perlu disadari bersama, bukan untuk menyusahkan, tapi agar tidak ada pergerakan karena masyarakat itu diutamakan dirumah saja, kalau tidak ad kepentingan yang memaksa. 

"Kondisi Tanjungpinang ini sangat mengkhawatirkan, sebab penderita positif aktif sudah mencapai 1.597 orang. Bor kita sangat tinggi, banyak pasien yang memerlukan layanan medis pun tidak tertampung di rumah sakit. Ini yang harus kita antisipasi," ucapnya. 

Perlu dimaklumi untuk proses rapid antigen itu, kemampuan tenaga dan ketersedian stok kita juga relatif terbatas. Karena, yang dimiliki pemerintah itu hanya untuk dilakukan men-testing dan tracing orang-orang dengan kontak erat dan bergejala, bukan untuk memenuhi persyaratan orang beperjalanan. 

"Rapid tes itu untuk testing orang dengan kontak erat dan bergejala. Ini yang harus dipahami. Jadi, dimana pun kita, baik perjalanan darat, laut, udara memang menjadi kewajiban orang yang akan melakukan perjalanan itu sendiri," ucapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA