Indikator Penilaian PPKM Terpenuhi, Tanjungpinang Berpeluang Turun LevelBERITA LAINNYA
Indikator Penilaian PPKM Terpenuhi, Tanjungpinang Berpeluang Turun Level

Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang saat ini masih berstatus PPKM level 3. Namun, berdasarkan penilaian dari beberapa indikator pendukung telah terpenuhi untuk turun ke level 2.

Meski demikian, satuan tugas (Satgas) covid-19 kota Tanjungpinang tetap menunggu hasil asesmen dari pusat yang akan diumumkan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menuturkan untuk menilai situasi covid-19 di suatu daerah berdasarkan transmisi di tingkat komunitas, seperti jumlah kasus konfirmasi, jumlah yang dirawat di rumah sakit dan jumlah kematian.

Kemudian kapasitas respon seperti pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan treatment. 

"Ketika nilainya bervariasi ada yang level 2 atau 3 maka nilai yang diambil adalah yang paling rendah atau nilai paling kurang," kata Sandri, Jumat (1/10/2021). 

Sandri menyebut, dalam sepekan ini, kasus covid-19 di Tanjungpinang terus melandai, dari segi angka juga. 

Hingga Rabu (29/9) kemarin Tanjungpinang sudah masuk level 2. Hal ini, karena kasus konfirmasi sudah berkurang yaitu dibawah 5% atau 50 per 100 ribu penduduk, termasuk yang dirawat di rumah sakit dan kematian juga berkurang. 

"Yang terpenting itu, yang jadi tugas besar yakni 15 per satu kasus sudah memadai karena beberapa hari sebelumnya terbatas, dibawah 5% sekarang sudah 16%," pungkasnya. 

Saat ini, lanjut Sandri, dari satu kasus positif rata-rata tracing sudah di atas 15 orang dan ketika itu sudah memadai, maka Tanjungpinang akan masuk level 2. 

Kendati begitu, ia berpesan kepada masyarakat jangan terlena karena penilaian itu akan terus berlanjut sampai pada Senin, 4 Oktober 2021 akan diumumkan. 

"Sementara ini kita akan terus dievaluasi sampai 3 Oktober," ucap dia.

Dikatakan Sandri, capaian yang ada saat ini akan terus ditingkatkan karena tujuan tentu tidak sampai level 2 melainkan level 1. Dalam penilaian zona di Tanjungpinang, dilakukan hingga ke tingkat kelurahan, ada yang sudah masuk zona hijau tapi masih fluktuasi. 

"Seperti Penyengat, Kemboja, Kampung Baru sekarang sudah tidak ada, tapi nanti bisa saja kembali ada yang terpapar. Angkanya masih bergerak," ujarnya. 

Kemudian untuk penilaian bed occupancy ratio (BOR) saat ini sudah level sedang yaitu 85,9%. Artinya rumah sakit yang menyediakan tempat tidur untuk pasien covid-19 sudah banyak kosong. 

"Sekarang yang di rawat di rumah sakit adalah pasien dengan kondisi sedang dan berat tapi jumlahnya tidak banyak," tambahnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat Tanjungpinang agar tidak lalai dengan protokol kesehatan, " Tetap memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas," pintanya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA