Ibu Hamil di Tanjungpinang Sudah Bisa Divaksin Covid-19BERITA LAINNYA
Ibu Hamil di Tanjungpinang Sudah Bisa Divaksin Covid-19

 Kota Tanjungpinang - Vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil di Kota Tanjungpinang telah dibuka.

"Vaksinasi untuk ibu hamil sudah bisa dilakukan sejak 2 Agustus. Ibu hamil bisa datang ke puskesmas terdekat dengan domisili masing-masing," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana, Rabu (4/8/2021).

Susi menyatakan jenis vaksinasi yang dapat diterima ibu hamil adalah Moderna, Pfizer atau Sinovac. Menurutnya, pemberian vaksinasi ini untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi covid-19.

"Silakan mendatangi sentra vaksinasi sesuai tempat tinggalnya. Ibu hamil bisa disuntik sesuai vaksin yang tersedia," pungkasnya. 

Namun, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining terhadap status kesehatan sebelum penyuntikan vaksin dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. 

"Untuk ibu hamil dan remaja ada skrining khusus, berbeda dengan skrining usia di atas 18 tahun atau yang tidak hamil, ada lembar skrining tersendiri dari Kemenkeas RI," jelasnya. 

Tidak hanya itu, proses skrining untuk ibu hamil akan dilakukan secara terpisah dengan anak usia 12-17 tahun," tambah Susi. 

Untuk pemberian vaksin dosis pertama, Susi mengatakan, bisa dilakukan pada trisemester kedua kehamilan, jika kehamilan kurang dari 13 minggu maka penyuntikan akan ditunda. Sementara, untuk vaksin dosis kedua disesuaikan dengan interval vaksin yang digunakan.

"Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian hasil skrining. Jadi, sejak Senin (2/8), pemda sudah bisa melaksanakan pemberian vaksin bagi ibu hamil," ujarnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA